Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 11 Januari 2021, 10:22:00 PM WIB
Last Updated 2021-01-11T16:13:28Z
NEWSRegional

Kejaksaan Negeri Salatiga, Amankan Mantan PDAU Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, resmi menahan MWT mantan  Direktur PDAU Kota Salatiga diduga terkait kasus Korupsi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/1/2020).


MWT dijerat dengan sangkaan pasal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di PDAU Kota Salatiga periode 2012-2018. 


Saat dikonfirmasi awak media Humas Rutan Kelas IIB Salatiga Nuryadi membenarkan jika MWT terduga tindak pidana korupsi dititipkan di Rutan Kelas IIB Salatiga.

"Ia betul tadi dibawa ke rutan dengan dikawal petugas kejaksaan kurang lebih pukul 14:52 wib,"jawabnya singkat.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Gede Edy Bujanayasa, SH.MH melalui Kasi Intel Arieffulloh saat ditemui wartawan sesaat sebelum MWT dimasukan ke mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Salatiga mengatakan, kasus menjerat MWT saat ia menjabat sebagai Direktur PDAU Kota Salatiga. 


Pada saat penyidikan dan berdasarkan penghitungan BPKP kerugian mencapai Rp 160-an juta. Sehingga, modus operandi yang digunakan pelaku yakni penggunaan uang hasil penjualan beberapa unit usaha di tubuh PDAU Kota Salatiga," katanya.


Dari hasil penjualan di PDAU tersangka tidak menyetorkannya ke kas daerah melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.Secara detail belum dapat kita sampaikan. Namun modus operandinya demikian, ungkap Arieffulloh.


Terkait permasalahan ini, MWT telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan akan tetapi tidak diindahkan.Padahal pemeriksa awal terhadap MWT dilakukan pada tahun lalu. Dimana, saat itu diawali dengan penyelidikan dari Intelejen yang kemudian dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Khusus. 


"Kita menghimbau MWT segera mengebalikan kerugian negara, tapi sampai dengan naik penyidikan tidak dihiraukan. Semua hasil dari audit tim inspektorat dan kemudian ditindaklanjuti," jelasnya. 


Ada pun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 atau 3 Ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman 20 Tahun penjara untuk pasal 2. Sejauh ini sudah 10 orang saksi yang telah diperiksa.


"Baik saksi dari unsur PDAU, salah satunya mantan Kabag Perekonomian Pemkot Salatiga selaku Dewan Pengawas. Yang masih aktif pun ada yang sudah kita periksa,"jelas Arieffulloh.


Dalam Kasus ini MWT dititipkan di Rutan Kelas IIB Salatiga selama 20 hari Kedepan. Kejari Salatiga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya kaitan dengan administrasi keuangan dari tahun 2012-2018.(GT)