Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 01 Januari 2021, 4:22:00 AM WIB
Last Updated 2020-12-31T21:23:02Z
LENSA KRIMINALNEWS

Mengaku Sebagai Wakil Walikota Salatiga Dan Berikan Bantuan Kepada Pondok Pesantren Ditangkap Polisi

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com-Aparat kepolisian Polres Salatiga, berhasil mengungkap pelaku yang mengaku sebagai Wakil Walikota Salatiga dan akan memberikan bantuan kepada Pondok Pesantren Al Hikmah yang berada di kota Salatiga, namun ujung-ujungnya meminta sejumlah uang.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS saat konferensi pers di Pendopo Mapolres setempat, Kamis (31/12/2020).


Bermula dari adanya laporan masyarakat bernama Muhamad Abdul Azis (21) seorang mahasiswa warga Dusun Banjaran RT 05 RW 01 Desa Sambirejo Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, pada 14 Oktober 2020 kepada petugas, terang Kapolres.


Adapun peristiwa penipuan tersebut terjadi pada 8 Oktober 2020 di ATM BRI Jalan Diponegero sekira pukul 16.00 wib.Korban melapor ke Polres Salatiga, karena telah terjadi penipuan atau penggelapan di ATM BRI. 


Modus yang dilakukan pelaku, melalui telepon seluler mengaku jika dirinya adalah Wakil Walikota Salatiga dan akan memberikan bantuan.


Mendapati laporan masyarakat,anggota Sat Reskrim Polres Salatiga langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan sebagai Wakil Walikota Salatiga.


Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, Jajaran Unit 1 Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Tak selang berapa lama keberadaan pelaku dapat diketahui,terangnya Kapolres.


Masih menurut Kapolres Salatiga, Pelaku diketahui berada di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Kemudian pada hari Kamis 15 Oktober 2020, Satreskrim Polres Salatiga melakukan koordinasi kepada Kepala Lapas tersebut untuk melakukan pemeriksaan ditempat terhadap tiga pelaku.


Adapun identitas ketiga pelaku yakni, Aris Susanto, Erik Kusmayadi dan Iskandar Zulkarnaen,Saat ini tengah menjalani proses hukum dan masih ditahan di lapas.


Dari peristiwa tetsebut,Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah HP OPPO A92, satu sim card Telkomsel dengan nomor 081235214831 dan uang senilai Rp 3 juta yang masih tersimpan  dalam saldo M Bangking BCA atas nama Nita Antiani. M Bangking tersebut disita dari tersangka Erik,terang Kapolres.


Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.Kasus penipuan tersebut adalah salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Salatiga selama Operasi Lilin 2020.(Anden/GT)