Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 25 Februari 2021, 1:51:00 AM WIB
Last Updated 2021-02-24T18:51:56Z
BERITA UMUMNEWS

POLRI, Bentuk Tim Khusus Virtual Police Guna Mencegah Pelanggaran UU ITE

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com-Polri telah membentuk tim khusus yang dinamakan virtual police untuk memberi edukasi kepada masyarakat atau pengguna media sosial. Sekaligus sebagai upaya pencegahan agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.


Instruksi Kapolri kepada jajarannya itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, (19/2/2021).


Dalam surat edaran itu, Kapolri memastikan akan menegakkan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.


Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian, lalu ruang digital Indonesia bisa tetap bersih, sehat dan beretika serta produktif.


“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutur Kapolri dalam surat edaran itu.


Ada 11 arahan yang disampaikan Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE yang tertuang dalam SE tersebut. Salah satunya adalah apabila korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.


“Dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” kata Listyo dalam SE tersebut.


Selain itu, Listyo mengimbau bahwa dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik Polri harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.


Sejak penerimaan laporan, Listyo memerintahkan agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.


Kapolri juga memerintahkan penyidik agar berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.


“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” kata Listyo.


Menurutnya, jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.


“Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih ngeyel gimana, ya kita akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus,” kata Argo, Rabu (24/2/2020).


Argo menjelaskan jika orang yang dituju di dalam postingan tersebut membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Bareskrim Polri tidak akan langsung menindaklanjuti hal itu, tetapi akan dikedepankan upaya mediasi hingga keduanya berdamai dan laporan dicabut pelapor.


“Pokoknya sebisa mungkin kita akan kedepankan upaya mediasi,” ujarnya.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Instruksi Kapolri kepada jajarannya itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, (19/2/2021).


Dalam surat edaran itu, Kapolri memastikan akan menegakkan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.


Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian, lalu ruang digital Indonesia bisa tetap bersih, sehat dan beretika serta produktif.


“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutur Kapolri dalam surat edaran itu.


Ada 11 arahan yang disampaikan Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE yang tertuang dalam SE tersebut. Salah satunya adalah apabila korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.


“Dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” kata Listyo dalam SE tersebut.


Selain itu, Listyo mengimbau bahwa dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik Polri harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.


Sejak penerimaan laporan, Listyo memerintahkan agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.


Kapolri juga memerintahkan penyidik agar berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.


“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” kata Listyo.(Red)