Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 27 Februari 2021, 4:54:00 AM WIB
Last Updated 2021-02-26T21:54:04Z
BERITA POLISINEWS

POLRI, Masyarakat Bisa Lapor Saat Lihat Anggota Polisi Mabuk dan Masuk Tempat Hiburan

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan mekanisme pengawasan anggota Polri usai keluarnya aturan mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan adalah dengan menggunakan laporan masyarakat sebagai landasan pengawasan.


“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) turun ke lapangan memantau perilaku anggota,” terang Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Jumat, (26/02/21).


Brigjen Pol. Rusdi Hartono menegaskan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.


“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” tutur Jenderal Bintang Satu.


Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo menyatakan bakal melarang anggota Polri ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras. Hal ini bertalian dengan dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.


Tiga korban yang meninggal dunia yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.


“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Irjen Pol. Ferdy Sambo.


Selain itu, Divisi Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah.(RED/GT)