Advertisement
Ungaran,MATALENSANEWS.com-Sebagai pelayan publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, kini justru mencoreng nama baik Pemerintahan Desa, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa berinisial IS (45th) warga Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih Kabupaten Semarang, oknum tersebut diduga melakukan perselingkuhan dengan istri sah orang, Jumat (26/3/21).
IS sendiri diduga melakukan perselingkuhan dengan istri EP (49 th) yang berinisial PTR (45 th) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dugaan ini bermula dari kecurigaan suami dari (PTR) yang sering keluar rumah dengan alasan yang tidak jelas. Karena kecuriganya suami (PTR) bersama anaknya, mengikuti PTR yang sedang pergi berduaan dengan IS. EP (suami PTR) mengikuti oknum Perangkat Desa yang berboncengan dengan istrinya masuk kedalam hotel di daerah Jalan Baru Kota Salatiga.
Melihat istrinya masuk ke dalam Hotel bersama oknum Perangkat Desa tersebut, EP (suami PTR) langsung mencari keberadaan sepeda yang di kendarai oknum Perangkat Desa dan istrinya tersebut. Alhasil sepeda motor yang di kendarai oknum Perangkat Desa terlihat terparkir di dalam halaman kamar hotel tersebut, sontak dengan emosi EP (suami PTR) bersama anaknya langsung mendobrak pintu hotel sambil merekamnya. Disitu Oknum Perangkat Desa bersama istrinya sudah dalam keadaan telanjang dada.
Setelah dilakukan pengrebekan akhirnya oknum Perangkat Desa (IS) tersebut mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan diatas materai bahwa IS sanggup dan bersedia mengganti kerugian material kepada suami PTR dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang tidak terpuji.
"Setelah dilakukan mediasi beberapa kali, terakhir tanggal 26 Maret 2021 tidak ada titik temu, akhirnya korban (suami PTR) akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan kejadian perselingkuhan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dengan membawa alat bukti di sertai rekaman vidio pada waktu pengrebekan di hotel (VS/NN)