Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 26 Maret 2021, 8:43:00 AM WIB
Last Updated 2021-03-26T01:43:09Z
BERITA PERISTIWANEWS

Kasus Penguasaan Ruko Citarum 7A Statusnya Ditingkatkan Jadi Tersangka

Advertisement


Semarang,MATALENSANEWS.com- 26 maret 2021 Perkembangan kasus perkara penguasaan ruko tanpa hak yang terletak di ruko citarum raya 7 A yang dilakukan oleh Sumartiningsih Alias martha  kini status hukumnya telah di tingkatkan,di mana Sumartiningsih alias Martha selaku terlapor telah di jadikan tersangka oleh penyidik kepolisian sektor semarang timur .


Dengan di tetapkannya Sumartiningsih Alias Marha tersebut, yang bersangkutan telah melakukan upaya hukum, dengan mengajukan permohonan Pra peradilan di pengadilan Negeri Semarang, namun demikian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri semarang Nomer :1/Pid.Pra/2021/PN Semarang, tertanggal 22 Febuari 2021, Permohonan Pra Peradilan dari sumartiningsih Alias Martha Tidak di terima.


Terkait perkembangan perkara tersebut di atas Penyidik Kepolisian sektor Semarang Timur menyampaikan keterangan sebagai berikut. 


"Berdasarkan alat bukti dan saksi saksi Sumartiningsih alias martha, atas tindakan pidana penguasaan tempat tanpa hak tersangka di ancam hukuman sembilan bulan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 167 KUH pidana" ujar Pengacara M. Chayat SH. MH pada wartawan kamis, 25/3/2021


Menanggapi hal tersebut Sumartiningsih alias martha melalui kuasa hukumnya Herry Kurniawan SH.MH juga melakukan upaya pra peradilan di pengadilan Negeri Semarang dengan No:1/pid.pra/2021/PN semarang atas penetapan  status tersangka tersebut ,namun pada akhirnya  Tidak di kabulkan 

Pengacara M Chayat SH.MH dan Bella Rihandita selaku kuasa hukum pelapor berharap kepada kejaksaan Negeri Semarang untuk segera menindak lanjuti berkas perkara tersebut  untuk di sidangkan dan menghimbau kepada  tersangka untuk mentaati hukum yang berlaku  dan segera meninggalkan ruko tersebut.


Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Semarang khususnya  Jaksa peneliti untuk memeriksa perkara ini  secara subyektif dan bersikap profesional, sehingga hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari, pasalnya kejadian ini sudah di laporkan beberapa kali kepada pihak kepolisian akan tetapi pelaku seolah olah merasa kebal hukum dan sampai saat ini pelaku masih menguasai obyek tersebut , meskipun statusnya sudah di tetapkan  sebagai tersangka oleh penyidik  ujar " Bella ,chayat   sampai berita di turunkan belum ada   tindakan  yg di lakukan Oleh tersangka untuk segera meninggalkan obyek tersebut.


Angger / Vio Sari