Advertisement
Semarang,MATALENSANEWS.com- 26 maret 2021 Perkembangan kasus perkara penguasaan ruko tanpa hak yang terletak di ruko citarum raya 7 A yang dilakukan oleh Sumartiningsih Alias martha kini status hukumnya telah di tingkatkan,di mana Sumartiningsih alias Martha selaku terlapor telah di jadikan tersangka oleh penyidik kepolisian sektor semarang timur .
Dengan di tetapkannya Sumartiningsih Alias Marha tersebut, yang bersangkutan telah melakukan upaya hukum, dengan mengajukan permohonan Pra peradilan di pengadilan Negeri Semarang, namun demikian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri semarang Nomer :1/Pid.Pra/2021/PN Semarang, tertanggal 22 Febuari 2021, Permohonan Pra Peradilan dari sumartiningsih Alias Martha Tidak di terima.
Terkait perkembangan perkara tersebut di atas Penyidik Kepolisian sektor Semarang Timur menyampaikan keterangan sebagai berikut.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi saksi Sumartiningsih alias martha, atas tindakan pidana penguasaan tempat tanpa hak tersangka di ancam hukuman sembilan bulan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 167 KUH pidana" ujar Pengacara M. Chayat SH. MH pada wartawan kamis, 25/3/2021
Menanggapi hal tersebut Sumartiningsih alias martha melalui kuasa hukumnya Herry Kurniawan SH.MH juga melakukan upaya pra peradilan di pengadilan Negeri Semarang dengan No:1/pid.pra/2021/PN semarang atas penetapan status tersangka tersebut ,namun pada akhirnya Tidak di kabulkan
Pengacara M Chayat SH.MH dan Bella Rihandita selaku kuasa hukum pelapor berharap kepada kejaksaan Negeri Semarang untuk segera menindak lanjuti berkas perkara tersebut untuk di sidangkan dan menghimbau kepada tersangka untuk mentaati hukum yang berlaku dan segera meninggalkan ruko tersebut.
Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Semarang khususnya Jaksa peneliti untuk memeriksa perkara ini secara subyektif dan bersikap profesional, sehingga hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari, pasalnya kejadian ini sudah di laporkan beberapa kali kepada pihak kepolisian akan tetapi pelaku seolah olah merasa kebal hukum dan sampai saat ini pelaku masih menguasai obyek tersebut , meskipun statusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ujar " Bella ,chayat sampai berita di turunkan belum ada tindakan yg di lakukan Oleh tersangka untuk segera meninggalkan obyek tersebut.
Angger / Vio Sari