Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 23 Maret 2021, 4:48:00 PM WIB
Last Updated 2021-03-23T09:48:10Z
BERITA UMUMNEWS

Layanan Pajak Semarang Barat Diduga Kurang Transparan

Advertisement


Semarang,MATALENSQNEWS.com-Terkait status PT. Pantja Tunggal Knitting Mill dalam di AHU Depkumham dinyatakan terdaftar, tetapi dalam terdaftar itu perusahaan raksasa dalam bidang konfeksi belum jelas Profil perusahaannya, saat awak media menanyakan ke Depkumham, kantor tersebut hanya bisa menjelaskan masih terdaftar di Depkumham. 


"Kami tidak bisa menjelaskan terkait profile perusahaan tersebut, karena yang berwenang adalah Notaris" ujar Widya bagian Hukum di kantor Depkumham, senin (22/3/2021).


"Karena Notaris ini yang dulu mendaftarkan AHUnya di kantor HAM" imbuhnya.


Terkait pajak pihak Depkumham tidak mengerti "Kalau pajak urusannya perpajakan, coba tanya ke kantor pajak" katanya.


Dengan dalih sesuai SOP, pegawai kantor pajak mengelak saat di tanya terkait pembayaran pajak PT. Pantja Tunggal, ada dugaan ketidak transparan di dalam internal kantor pajak, sesuai UU No 14/2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik tidak berlaku di kantor pajak tersebut.


Abdullah bagian seksi pengawasan dan konsultasi 3 saat di konfirmasi terkait wajib pajak tidak bisa memberikan keterangan kepada awak media.


"Kalau secara spesifik kami tidak bisa memberikan penjelasan, tetapi kalau secara umum program program pajak yang kita jalankan mungkin bisa" katanya pada media ini senin (22/3/2021).


Abdullah menambahkan, "Karena ini menyangkut wajib pajak PT. Pantja Tunggal saya mohon maaf tidak bisa memberikan penjelasan secara detail itu" imbuhnya.


Abdullah beralasan sudah punya payung mengenai Undang undang jabatan untuk tidak memberikan penjelasan terhadap wajib pajak tertentu, "Jika ingin mengetahui harus ada surat resmi dari kementerian keuangan sesuai  dengan undang undang rahasia jabatan" pungkasnya.


VIOSAR / TIM