Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 26 Maret 2021, 3:26:00 PM WIB
Last Updated 2021-03-26T08:26:10Z
NASIONALNEWS

Pemerintah Larang Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com-Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri 2021 atau lebaran yang berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.


Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).


"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.


Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat. Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.


Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu." Tambahnya.(Tri)