Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 15 April 2021, 12:38:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-15T05:38:25Z
LENSA KRIMINALNEWS

4 Dari 8 Orang Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Polres Pekalongan

Advertisement


PEKALONGAN,MATALENSANEWS.com- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.


Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat dari delapan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Adapun keempat orang tersebut yakni AZ, 35 tahun, AB, 48 tahun, WW, 35 tahun dan ES.


Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan dari hasil penyelidikan atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang warga di Dukuh Sindang Desa Banjarsari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan beberapa hari lalu, Senin (12/4/2021).


Dari aksinya tersebut, terduga pelaku  masuk kedalam rumah melewati jendela kemudian mencongkel jendela dengan linggis dan kemudian mengambil Kain scuba sebanyak 6 (enam) roll, kain amirican drill sebanyak 15 (lima belas) roll, dan kain kashibo sebnyak 3 (tiga) rioll. Dari peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 


Empat dari delapan pelaku berhasil di tangkap dan diamankan oleh petugas dirumahnya masing-masing, dan dari hasil keterangan para pelaku diketahui bahwa mereka tidak hanya sekali saja menjalankan aksinya, namun sudah beberapa kali beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan seperti di Ds. Pagumenganmas Kec. Karangdadap,  Ds. Tosaran Kec. Kedungwuni, Ds. Kwayangan Kec. Kedungwuni dan Ds. Banjarsari Kec. Talun Kab. Pekalongan, ucap Kasubbag Humas, Kamis (15/4/2021)


“Saat ini keempat terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara lima tahun,” ujar Kasubbag Humas.(Red/Hum)