Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 23 April 2021, 2:55:00 AM WIB
Last Updated 2021-04-22T19:55:07Z
BERITA POLISINEWS

Aturan Pemerintah Sudah Jelas, Serdik Sespimmen Polri Angkatan 61 Ajak Masyarakat Tidak Mudik Tahun ini

Advertisement


SEMARANG,MATALENSANEWS.com- Dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan larangan mudik lebaran pada tahun 2021, hal ini diungkapkan Serdik Sespimmen Angkatan 61, Serdik Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H., diruangannya, Kamis (22/4/21).


Dikatakan Serdik Hary Ardianto, S.H., S.I.K., M.H., hal ini dimuat dalam surat edaran No.13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah dan UU No.2018 tentang kekarantinaan.


"Larangan mudik ini sudah diterbitkan oleh pemerintah, untuk itu, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan pemerintah ini, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelas Serdik Hary Ardianto. 


Diakui Hary, kegiatan mudik lebaran ini sudah menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya idul fitri yaitu melaksanakan kegiatan mudik lebaran. 


Namun, lanjut Hary, dalam masa pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia ini, dan tingkat penyebarannya masih dinilai tinggi, sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan aturan yaitu dengan melarang mudik. 


"Tradisi mudik saat lebaran memang sudah sangat melekat terhadap masyarakat Indonesia, yaitu dijadikan sebagai ajang pertemuan, silaturahmi, mengunjungi keluarga dan mengobati kerinduan suasana lebaran di kampung halaman, tetapi bagaimanapun kita harus mengikuti peraturan pemerintah dan untuk menahan diri bertemu dengan keluarga di lebaran tahun ini,” katanya. 


Dijelaskan Hary lagi, bahwa Pemberlakuan aturan tersebut terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai pasal 93 UU No.6 Tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila menggar aturan mudik tahun ini.


"Didalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, memuat salah satunya yaitu transportasi yang dilarang saat mudik dan pengecualian bagi kendaraan atau orang tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan," terang Hary. 


Dalam pelaksananannya nanti, Hary menambahkan, bahwa pengawasan aturan tersebut pemertintah menunjuk TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP beserta instansi terkait lainnya, untuk melakukan penyekatan secara ketat di daerah-daerah yang sudah ditentukan dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum tindak lanjut aturan tersebut. 


Masih dikatakan Hary, Polri dan stakeholder terkait dalam pengawasannya akan secara tegas melakukan tindakan tindakan, dan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.


Dia juga menghimbau, kepada masyarakat untuk mendukung aturan tentang larangan mudik tersebut, dengan tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun 2021 ini. 


Serdik Hary juga berharap, masyarakat tetap tinggal di wilayah masing-masing dalam menyambut lebaran tahun ini. Masyarakat juga bisa merayakan lebaran melalui kemajuan teknologi saat ini yaitu bisa melalui telepon, video call ataupun media lainnya.


"Dengan mematuhi aturan pemerintah tersebut untuk tidak melaksanakan mudik, maka otomatis masyarakat telah  berkontribusi langsung dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran atau penularan virus Covid-19 di Indonesia. Sayangi keluarga, sayangi saudara, sayangi teman dan sayangi diri kita sendiri," pungkasnya. (Saibumi/Red)