Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 22 April 2021, 2:40:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-22T07:40:14Z

Direktur PT Rembang Migas Energi (RME), Pertamina Wajib Menawarkan 10% Sahamnya Kepada Pemerintah Daerah Setempat

Advertisement

 

Direktur PT Rembang Migas Energi (RME) Zaenul Arifin

Rembang,MATALENSANEWS.com-Pemkab Rembang dan PT Rembang Migas Energi meneken MoU atau kerjasama dengan perusahaan Mega Media Akses Indonesia yang telah dilaksanakan di aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang.


Dari kerjasama tersebut, kabupaten Rembang berpeluang mendapatkan saham sebesar 10 persen dari eksplorasi minyak dan gas yang sudah dimulai sejak tahun lalu, Kamis (22/4/21).


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Rembang Migas Energi (RME) memastikan akan bergerak aktif supaya peluang tersebut bisa dinikmati Kabupaten Rembang. Yakni melalui pengelolaan sumur gas di Desa Krikilan, Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang yang telah terbuka.


PT. Rembang Migas Energi (RME) akan membangun kilang gas terapung atau Floating Storage Regasification Unit, pembangkit listrik lepas pantai atau Floating Storage Power Plant dan Cold Storage terpadu atau tempat penyimpanan produk ikan tangkapan nelayan dan produk pertanian.


Direktur PT Rembang Migas Energi (RME) Zaenul Arifin menjelaskan, berdasarkan ketentuan jika sudah berubah fase dari eksplorasi ke produksi, maka Pertamina wajib menawarkan 10% sahamnya kepada pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Kabupaten Rembang dan Provinsi Jawa Tengah.


“Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 37 tahun 2016. Namun demikian kalau Pemdanya enggak aktif, ya bisa-bisa enggak dapet,” ungkap Zainul.


Perintis lahirnya BUMD Migas Rembang Zaenul Arifin dan asli putra daerah ini menambahkan bahwa, produksi gas ada di sumur RGT 2 di Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.Hal ini berarti masuk dalam wilayah administrasi Rembang, makanya yang dapat Rembang dan Provinsi Jawa Tengah, makanya 10 % saham harus masuk ke kabupaten Rembang.


Dengan perkembangan tersebut, Pemprov Jawa Tengah akhirnya membentuk holding perusahaan PT Jateng Petro Energi, yang nantinya mereka akan bekerja sama dengan PT Rembang Migas Energi, membentuk perusahaan baru. Masing-masing dengan porsi saham 51% untuk provinsi dan 49 % untuk Pemkab Rembang.


“Saat ini baru kami usulkan perubahan Perda mengenai PT RME sehingga bisa menjadi holding agar bisa join dengan BUMD milik provinsi.”


Kedepan seluruh saham PT Jateng Petro Energi maupun PT Rembang Migas Energi harus 100% milik pemda dan tidak boleh ada unsur swasta. Maka perubahan Perda tentang pembentukan PT Rembang Migas Energi bisa naik status menjadi holding atau perusahaan utama yang membawahi anak perusahaan ini harus menjadi prioritas.


“Targetnya tahun ini harus selesai, sehingga kami mulai tahun ini bisa setor PAD kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang,” terang Zaenul.


Selain dengan Mega Media Akses Indonesia, Pemkab Rembang melalui PT. RME juga menjalin kerjasama dengan Pusat Studi Pengembangan Migas dan Panas Bumi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta.


Anden/Guntur