Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 05 April 2021, 11:13:00 AM WIB
Last Updated 2021-04-05T04:13:32Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Taliabu Desak Kejati Agar Segra Periksa Pihak Kontraktor Dan Oknum DPUPR

Advertisement


BOBONG,MATALENSQNEWS.com- Diduga Kuat Ada Konspirasi "Kong kali Kong" pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( DPUPR) Kabupaten Pukau Taliabu ( Pul-Tab) bersama kontraktor CV ISTANA EMAS, Pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Jambatan Talo 5, Kecamatan Taliabu barat.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Kabupaten Pulau Taliabu "Lisman ST" Desak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku Utara agar segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan kolusi dalam proses tender Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Talo 5, Kecamatan Taliabu Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.


"Ketua GPM, mengatakan bahwa, kasus ini harus segera diperiksa karena diduga merugikan para rekanan dan merusak iklim persaingan tidak sehat dalam dunia usaha konstruksi.


"Kita minta semua pihak agar diperiksa. Mulai dari Pokja UKPBJ sampai ke dinas PUPR untuk membuktikan benang merah apakah ada bentuk konspirasi dan kolusi, nepotisme dari semua pihak-pihak tersebut," ujarnya kepada awak Media melalui via SMS Washappnya, pada hari senin ( 5/4/2021).


Dia mengatakan, salah satu rekanan yang telah melaksanan pekerjaan Proyek pembangunan jembatan Talo 5 sebelum lelang dilaksanakan. 

Ini adanya dugaan kolusi, nepotisme yang telah dilakukan oleh oknum kontraktor dan pihak Dinas PUPR Pulau Taliabu dalam proses tender pada Paket proyek pengadaan jasa konstruksinya.


Dugaan Kasus seperti ini akan kami laporkan ke penegak hukum yakni kejaksaan karena adanya dugaan kolusi dengan cara memperpendek waktu uplod dokumen penawaran di website LPSE oleh Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Pulau Taliabu sehingga menutup kesempatan bagi perusahaan lain untuk ikut dalam proses lelang. ucap" Lisman


"Inikan tidak dibenarkan. Melanggar Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, 


Dia menyebutkan bahwa, sesuai peraturan LKPP ini, penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan waktu kebutuhan dan paling kurang tiga hari kerja setelah berita acara hasil penjelasan. Namun dalam kasus ini proses tender paket proyek tersebut tidak dilakukan sesuai aturan ini. ungkapnya",


dugaan kolusi dalam proses tender yang ditetapkan penetapan pemenang pada tanggal 3/4/2021 pada paket proyek pembangunan Jambatan Talo 5 oleh Perusahaan CV ISTANA EMAS, beralamat di desa Bobong, Kecamatan Taliabu barat.


proyek ini dengan senilai kontrak Rp 385.782.130,80.- ( Tiga ratus delapan puluh lima juta, tuju ratus delapan puluh dua juta, seratus tiga pulu rupiah). 


Maka dari itu, Ketua GPM Pulau Taliabu desak kepada Pihak Penegak hukum yakni Kejati Maluku Utara agar secepatnya melakukan pemeriksaan kasus tersebut." akhirnya. ( Jek/red)