Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 20 April 2021, 6:37:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-20T11:37:11Z
NEWSRegional

Ketua LPKN Indonesia Timur Mengutuk Keras Terhadap Jurnalis, Wartawan Yang di Lakukan Oknum Kadis Perikanan di Tanimbar Maluku

Advertisement


Tanimbar Maluku,MATALENSANEWS.com - Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur dan Juga Pinpred pilarrakyat.com La Omy La Tua (Tommy Maluku Utara) mengutuk keras Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan (Balsius) Tak Lain Adalah Wartawan Online Nuansarealitasnews.com. yang terjadi di Kepulauan Tanimbar Maluku yang di duga kuat pelakunya adalah oknum Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Pede Batlayeri dan beberapa temanya Ungkap, La Omy La Tua Suteng, Selasa 20/04/2021.


Menurut Ketua LPKN Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua melihat perbuatan oknum Kadis Perikanan dan Kelautan (Pede Batlayeri) Kepulauan Tanimbar Maluku adalah perbuatan yang terjadi di depan Karaoke King hinggah ke depan rumah korban (Blasius) Adalah tindakan pelecehan serta  merendahkan harkat dan martabat terhadap pekerja tinta pena Jurnalis/Wartawan di tanah air indonesia apalagi seorang kadis bukan membina malah mengeluarkan kata-kata kasar yakni makian terhadap Jurnalis/Wartawan dan Lsm kejadian ini korban Blasius telah memiliki barang bukti rekaman tindakan yang di lakukam oleh oknum kadis perikanan Tegas, La Omy La Tua.


Kepada Media ini lewat ungkapan korban Balasius menyampaikan terkait kornologis kejadian Oknum Kadis Perikanan dan Kelautan Kepulauan Tanimbar  Maluku (Pede Batlayeri)

tidak terima dirinya di rekam Oleh korban (Blasius) Wartawan Nuansarealitasnews.com, seketika oknum kadis mengeluarkan kata-kata kasar degan logat kental maluku, dia maki-maki para pekerja tinta pena Jurnalis/wartawan Serta Lsm di Kepulauan Tanimbar tuturnya.


Pada Akhirnya Oknum Kadis Perikanan dan Kelautan (Pede Batlayeri)

bersama teman-temannya melakukan pengorokan terhadap korban hinggah babak belur terjadi di  malam hari lebih sedisnya lagi oknum kadis dan teman-temannya melakukan pengancaman bahkan ancaman pembunuhan bahkan Iya menyampaikan pada korban silahkan lapor saya kalau mau proses hukum kemana saja dia siap hal ini di ungkapkan oleh oknum Kadis di Kepulaun Tanimbar Maluku.


Parahnya lagi beberapa teman Oknum Kadis bahkan merebut paksa HP dari tangan Korban Blasius hinggah sampai HPnya pun rusak (Retak) kara Blasius di Rumah kediamannya di kepulauan Tanimbar Maluku, Minggu (18/4/2021).


Blasius Juga melalui Via Whatssap kembali menceritakan, kejadian yang menimpa dirinya awalnya sekitar pukul 02.00 dinhari, ia keluar beli rokok. Kebetulan di depan kediamannya ada sebuah karaoke barnama Karaoke King di depan karaoke itu ada seseorang bernama Rahmat yang dikenalnya sehingga Blasius menghampiri Rahmat untuk lalu keduanya ngobrol.


Tak lama berselang muncul sang Kadis dari dalam dan beberapa temannya kata Blasius, saat itu Rahmat menghampiri sang Kadis dan mengatakan kalau ada wartawan juga disitu. Entah kenapa, sang Kadis langsung marah dan mengeluarkan caci makian lalu Oknum Kadis tersebut mengeluarkan nada kasar degan berucap bahwa pada Rahmat rekan ngobrolnya Korban (Blasius).


Oknum Kadis berucap Mau LSM ka, wartawan ka, lembaga anjing cuki (makian) siapa juga beta (saya) seng (tidak) pastiu,” sorot oknum Kadis sehinggah terjadi cekcok bersama teman-temannya kadis, Blasius  telah ketahuan merekam omongan makian sang Kadis. selang beberapa waktu Blasius dihampiri sang Kadis dan beberapa orang dan langsung memukulnya hingga mengalami luka memar serta gangguan pendengaran.


Bahkan Teman-teman Kadis itu juga secara paksa mengambil handphone dari tangan Blasius, dua dari rekan kadis melakukan tindakan kekerasan serta  merebut secara paksa HP milik pribadi Korban (Blasius) akibat HP terjatuh dari tangan Blasius Rusak serta mengalami Retak rusak, hinggah kasus ini di laporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar Maluku kata Blasius.


Ketua LPKN Indonesia Wilaya Timur La Omy La Tua Dengan Tegas meminta pada pihak penegak hukum Kasus di wilayah kresidenan Kepulaun Tanimbar Maluku Khususnya Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Tanimbar Maluku Melakukan proses hukum terhadap oknum Kadis Perikanan dan Kelautan (Pede Batlayeri) Kepulauan Tanimbar Maluku atas tindakan pengeroyokan dan penganiayaan serta merampas hak kemerdekaan, pelecehan Serta menginjak-injak harkat dan martabat Para pekerja tinta pena yakni Jurnalis/Wartawan yang di alami oleh wartawan media Nuansarealitanews.com, Blasius agar hal serupa tak menimpa kembali para jurnalis/Wartawan Serta Lsm Yang lainnya, Pinta La Omy La Tua.


Tony Maulana yang juga selaku Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab Nuansarealitanews.com, mengucapkan hal yang sama terhadap sikap premanisme oknum pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku apalagi tindakan premanisme pelakunya tak lain adalah oknum pejabat Pemda jika seperti ini tindakan pelaku tentu akan merusak citra pemerintah daerah KKT disana,” kata Tony Maulana.


 Kembali Tony Maulana menyampaikan “Saya mengutuk keras tindakan kekerasan ini dan dirinya juga minta aparat penegak hukum segera usut tuntas kasus yang menimpa wartawannya di Kepulauan Tanimbar Maluku agar mendapat perlindungan hukum sesuai aman UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pungkasnya.


La Omy La Tua Juga menambahkan apalagi kasus itu Adalah Suatu Perbuatan tidak menyenangkan7 sekaligus mencoreng nama baik Jurnalis/Wartawan dan LSM di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti yang pernah di ungkapkan oleh Sekretaris AJI Kediri Yanuar Dedy menyatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kekerasan yang dialami  Jurnalis/Wartawan serta Lsm pada saat melakukan tugasnya harusnya ada keseriusan dari aparat penegak hukum terhadap kasus tersebu karna melindungi warganya, maupun jurnalis apalagi tugas wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata La Omy La Tua 


Karna Kekerasan terhadap jurnalis ini adalah merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.


Maka ancaman hukuman untuk para pelaku untuk di hukum seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara, Tutup." Ketua LPKN IT La Omy La Tua. (**)