Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 22 April 2021, 7:43:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-22T13:42:45Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Pantau Rencana Perpanjangan Kontrak Pengelolaan Air Minum di Jakarta

Advertisement


Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau rencana perpanjangan kontrak pengelolaan air minum di Jakarta. Gedung Merah Putih KPK. 22 April 2021. 


“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian tidak ada potensi korupsi. Perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis & kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” ujar Direktur AKBU KPK Aminudin. 


Sejak 1 Februari 1998, sesuai Perjanjian Kerja Sama PAM Jaya dengan 2 mitra swasta selama 25 tahun, pelayanan operasional air minum di wilayah DKI Jakarta dilaksanakan secara penuh oleh dua mitra swasta. PAM Jaya hanya berfungsi sebagai pengawas.


KPK menemukan adanya potensi kecurangan atau fraud yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian pada PAM Jaya. 


“Kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” tegas Hendra.


KPK mendorong adanya pembenahan di sektor hilir, terkait pipa penyaluran air minum ke penduduk untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya atas pengelolaan SPAM yang sebelumnya dikelola PT Aetra Air Jakarta. 


“Jika PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolohan Air yang baru, sehingga diperlukan mitra swasta, maka pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi & persaingan yang sehat, untuk mendapatkan opsi paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender,” tandas Hendra. Sumber KPK, (red)