Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 21 April 2021, 11:51:00 AM WIB
Last Updated 2021-04-21T04:51:22Z
BERITA UMUMNEWS

Kuasa Hukum Endar Susilo Mempertanyakan Cepatnya Putusan Kasasi MA

Advertisement


Bawen,MATALENSANEWS.com-Tim Kuasa Hukum Dr H Endar Susilo SH MH, Advocate & Legal Consultant, Purba & Partner's Law Firm yang beralamatkan di Apartemen Sentra Timur Tower Kuning Jakarta Timur,  mempertanyakan Putusan Kasasi yang terlalu cepat terhadap kliennya Endar Susilo 


Surat kuasa pembelaan dan pendampingan hukum diberikan oleh Endar Susilo kepada tim Advokat Purba & Partners Law Firm hari ini, Rabu 21 April 2021 di kediaman Endar Susilo Desa Tegalrejo RT 5 /3 Bawen Kabupaten Semarang. 


Suheri SH MH salah satu kuasa Hukum Endar  menyampaikan," Bahwa Kami merasa heran, Mahkamah Agung (MA) pastinya menerima permohonan kasasi di seluruh Indonesia,  sehingga Kami  mempertanyakan kenapa Putusan Kasasi klien Kami Endar, sangat cepat hanya berjarak kurang lebih 2 bulan. Hal tersebut bisa dilihat dari  memori kasasi,  baru di tandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Januari 2021 tetapi Rapat Musyawarah Majelis Hakim MA sudah  dilaksanakan tanggal 30 Maret 2021.  Dan hal tersebut jarang sekali Kami temukan  sepanjang pengalaman Kami sebagai Advokat, kesan tergesa - gesa dalam putusan tersebut juga terlihat dalam penulisan Usia klien kami yang keliru. Pada Putusan Kasasi usia klien Kami baru 46 tahun tetapi usia yang sebenarnya Klien sekarang ini adalah 48 tahun." Jelas Suheri


Sementara itu M Roem Djibran SH MH menambahkan, "Kami berpendapat bahwa perkara ini sebenarnya adalah perkara perdata sebagaimana yang tertera dalam putusan Pengadilan Negeri Ungaran No.189/Pid.B/2021/PN.Unr Tapi mengapa kemudian di Putusan kasasi Nomer 343 K/Pid/2021  menjadi perkara pidana dan klien Kami harus menjalani hukuman 2,5 tahun" imbuh Djibran. 


Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang kontradiktif dengan Putusan Pengadilan Negeri sangat menggelitik dunia Advokat,  dan hal tersebut mendorong Kuasa Hukum Endar Susilo untuk mencari dan  menemukan novum.  


"Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan yang ada maka,  Kami tim kuasa hukum sepakat untuk mengajukan Peninjaun Kembali (PK) dan mengawal Prosesnya di MA,  dan kami optimis klien kami akan mendapatkan keadilan dan bisa bebas kembali serta mendapatkan hak - halnya sebagai warga negara Indonesia" Pungkas Sri Rejeki SH. 


Selain hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Endar Susilo juga berkeyakinan segera menemukan novum baru yang akan dijadikan bahan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali.(Wahyu Nugroho)