Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 25 April 2021, 10:24:00 AM WIB
Last Updated 2021-04-25T03:44:04Z
BERITA UMUMNEWS

Munas Jogja, HJ.Wargiati,SE Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PAPDESI

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
HJ.Wargiati.SE adalah salah satu kepala desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Perjuangannya bersama Kepala Desa seluruh Indonesia patut di ajungi jempol, tidak di ragukan lagi, pasalnya beliau dikenal pribadi yang smart.


Sebelumnya kabupaten Semarang pernah gagal dalam penerimaan bantuan sosial sembako jaring pengaman sosial, dan karena perjuangannya dapat terealisasi. Jelas dalam pantauan awak media ketika beliau mengahadap Gubernur Jawa Tengah, Dinas Sosial bersama pengurus Papdesi Atau Hamongprojo Kabupaten Semarang untuk verifikasi data Ulang atas Keluarga Penerimaan Manfaat, apa yang di perjuangkan membuahkan hasil. Sekitar 84.000 KPM bisa merasakan penerimaan paket sembako dari provinsi Jawa Tengah selama 5 tahap.


Beliau dikenal sosok yang sangat hati hati dalam mengambil keputusan dan kebijakan, akan tetapi dikenal cermat, teliti serta tegas dalam mengambil keputusan.


"Hubungan kinerja dengan Presiden, Menteri, Gubernur di jalin dengan baik, itu yang membuat peserta Munas Menetapkan beliau untuk memimpin kembali Ketua Umum PAPDESI ( Paguyuban Aparatur Pemerintahan Desa Indonesia)," ujar Edwin Dei disela kunjungan kerja ke PT.Alfamart Trijaya.Tbk  di Rembang ( Jumat,23 April 2021).


Beberapa awak media terlihat menanyakan tugas pokok dan fungsi PAPDESI , Edwin mengatakan silahkan rekan rekan media bisa silaturahmi ke Bu Wargiati, sekalian ucapakan selamat ya, ujar Edwin.


Munas di hadiri sekitar 25 DPD dari Undangan 29 DPD, kendala utama adalah masing masing daerah sedang mengadakan Pilkades serta izin keluarga sesuai prokes protokol kesehatan. 


"Saya berterima kasih kepada DPD Papdesi yang begitu besar memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin Paguyuban Pemerintah Desa, dalam kondisi pandemi seperti ini kita harus bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat banyak, dan berharap pandemi segera berakhir roda perekonomian segera pulih kembali , apalagi sektor pertanian desa, "ujar Wargiati.


Saat ini Pemerintah melakukan penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa.


Atas pertimbangan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Dari hal tersebut, dengan jelas per tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


(Vio/edwin)