Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Minggu, 11 April 2021, 3:10:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-11T08:10:03Z
BERITA UMUMNEWS

Natalia Rusli Bawa Nama Kapolri Terlibat Dalam Kasus Christian Halim di Surabaya

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Dalam kasus Christian Halim yang disidangkan di PN Surabaya dengan pelapor Christeven Mergonoto, pemilik dan direktur dari PT. Santos (Group Kopi Kapal Api), LQ Indonesia Lawfirm kembali mengungkapkan 2 bukti tambahan berupa video rekaman antara Chaerul Amir (Sesjamdatun- Kejagung-red) dengan korban SK dan screen capture (tangkapan layar) percakapan WA (whatsapp) milik Natalia Rusli. Hal ini disampaikan LQ Indonesia Law Firm dalam rilisnya Minggu (11/4/2021).


Dalam 1 chat terlihat dimana Natalia Rusli bilang: “Cuma itu yang bisa dilakukan kajati bu.. karena Kapolri yang telpon langsung”, “mmg benar ini intimidasi”, “kasih waktu ses beresin bu ke sby” dan terakhir “tp klo mmg ada jalur lain saya sampaikan untuk kembalikan dananya.”


Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa menurut keterangan korban dan saksi- saksi bahwa yang dimaksud adalah kasus Christian Halim ini terjadi karena pelapor Christeven Mergonoto tidak mau membayar tagihan pekerjaan Christian Halim sejumlah 8 Milyar dan untuk menghindari kewajiban. Pihak pelapor mengunakan beckingan Kapolri, yang menelpon Kajati Jawa timur untuk mempidanakan Christian Halim. 


“Ini keterangan dari sumber wa Natalia Rusli ke korban SK, juga keterangan saksi-saksi yang ada dalam grup WA. “Untuk memuluskan tindakan Sesjamdatun (Kejagung-red) (waktu kejadian Sesjamdatun (Kejagung-red) lah yang akan ke Surabaya ketemu dan memerintahkan Kajati untuk memberikan penanguhan penahanan. Juga ada jelas tertulis jika ada jalur lain maka dana akan dikembalikan. “Nyatanya penangguhan tidak terlaksana dan dana 500 juta milik korban tidak dikembalikan oleh kedua oknum Terlapor,” ujar Advokat Jaka Maulana, SH gusar.


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm menimpali bahwa sederhana, pembuktiannya nanti kami berikan HP Korban untuk disita dan ditarik saja percakapan WA ada kok sesuai, lalu dicocokan. 


“Sederhana pembuktiannya nanti kami berikan HP Korban untuk disita dan ditarik saja percakapan WA ada kok sesuai, lalu dicocokan dengan server Whatsapp untuk pembicaraan dengan Natalia Rusli. Jaman sekarang canggih, jadi ini untuk membuktikan bahwa Laporan Polisi yang dibuat LQ, bukan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena bukti kuat itulah LQ berani mengambil kasus LP Pidana ini, karena tanpa bukti kuat sangat riskan melaporkan Jenderal Bintang 2 Kejaksaan RI, Sesjamdatun (Kejagung-red) ke pihak kepolisian. Ingat LQ lawan oknum bukan institusi KEJAGUNG RI,” tegasnya.


Advokat Leo Detri, SH, MH Co Founder LQ Indonesia Lawfirm juga mengatakan bahwa dirinya dan pendiri LQ, Alvin Lim juga dilaporkan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Natalia Rusli.


“Saya dan pendiri LQ, Alvin Lim dilaporkan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Natalia Rusli, karena dia berpikir bahwa setelah LP penipuan dicabut,  mereka berdua bebas dari tuntutan pidana.  Itulah jika ada seorang lawyer yang mengaku lawyer tapi ternyata tidak paham hukum.  Pasal 378,  pidana penipuan adalah delik umum, walau dicabut sekalipun harus tetap dijalankan karena bukan delik aduan maka kami mohonkan pembatalan pencabutan, apalagi secara formiil belum ada Berita Acara Pencabutan karena LP juga belum diproses oleh Polda Metro Jaya,” katanya.


Dalam screen capture (tangkapan layar) kedua, terlihat Natalia Rusli meminta 100 lembar dan bilang hanya sampai penanguhan penahanan saja, yang no 2 ga jadi. Korban SK menerangkan bahwa ketika bertemu Natalia Rusli “Natalia menawarkan 3 produk, penanguhan penahanan, pengurangan tuntutan dan penghilangan pasal. Setelah menerima 500 juta dalam bentuk bank note 100 dollar USD, Natalia meminta kembali 100 lembar bank note pecahan 100 dollar USD (sekitar 1.5 Milyar) untuk produk lainnya. “Saya ada surat coretan tangan Natalia Rusli yang nantinya bisa di lab forensik oleh polisi. Ada 3 produk yang Natalia tawarkan dan apa saja tertera dalam kertas itu. Jadi saya tidak pernah berbohong dan mencemarkan nama baik orang. Saya ditipu karena Kejati Jatim bilang tidak pernah menerima apapun dari Ses dan Natalia Rusli. Jadi semua uangnya diambil mereka berdua dugaan saya karena buktinya anak saya tidak ditangguhkan ketika tahap 2,” isak SK sebagai korban sambil menangis.


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal vokal dan berani, sebagai pendiri LQ Indonesia Lawfirm menimpali tindakan yang dilakukan Natalia Rusli bisa dibilang licik dan kejam.


“Dari tindakan yang dilakukan Natalia Rusli bisa dibilang licik dan kejam, mereka rencanakan untuk menjebak korban dan dalam rekaman SES sebut nama JAMWAS dan meminta agar korban berdamai dan cabut LP Penipuan tanpa sepengetahuan Lawyer. Parahnya setelah dicabut malah korban dilaporkan balik ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan di arahkan kembali untuk berikan klarifikasi palsu yaitu minta maaf dan mengaku kesalahpahaman padahal peristiwa dugaan pidana benar terjadi,” lanjutnya.


“Bukti video rekaman pembicaraan membuktikan semua ini dan diberikan ini ke wartawan agar di publikasikan, kenapa?  Natalia Rusli pers relase melaporkan ITE padahal tindakan dia justru bertujuan mencemarkan nama LQ. Dia pikir strategi dia jebak korban bisa berhasil, LQ sudah prediksi dan analisa dan meminta suami korban untuk buat LP penipuan baru sebagai jaminan jika dilaporkan balik maka bisa proses LP baru.  Benar juga analisa kami, selang beberapa jam saja LP penipuan dicabut korban, langsung Natalia Rusli buat LP ITE. Hebat sekali Natalia, Bravo. Seperti sudah terbiasa melakukan hal tersebut,” ujar Alvin. 


Selanjutnya Advokat Leo Detri, SH, MH sebagai pensiunan Kakanwil Hukum dan HAM RI meminta agar Presiden mau turun tangan, kenapa? “Dalam kasus ini jelas dari bukti video rekaman suara, dan screen shoot WA, para oknum menyebut nama Kapolri, apakah benar Kapolri (Listyo Sigit) terlibat saya tidak tahu karena itu- kata Natalia- di WA. Namun yang pasti Laporan Polisi Pidana penipuan yang kami laporkan belum ditindaklanjuti hingga hari ini (11/4/2021).


“Jangan sampai, benar Pemimpin Tertinggi POLRI terlibat dalam kasus ini. Juga kejaksaan, jelas Sesjamdatun (Kejagung-red) dalam rekaman suara videonya bilang ada pemimpin Kejagung (lebih tinggi dari jabatan bintang 2 dia) yang membantu dia mengatur Natalia Rusli. Jika pernyataan Sesjamdatun benar, jelas Jaksa Agung tidak berkuasa menindak Sesjamdatun (Kejagung-red). Oleh karena itu untuk tidak membuat polemik melebar menjadi skandal nasional, (LQ minta) agar Presiden bisa memerintahkan Menkopolhukam, Mahfud MD untuk menelusuri dan menindak para oknum ini karena sangat memalukan negara Indonesia ini. Apakah benar kata Natalia, SES mengurus penanguhan? Dan kata SES yang menyebut JAMWAS? Dan Kapolri menelpon Kajati Jatim? Jika benar maka jelas sudah hukum di Indonesia tidak ada, yang ada “money talk” dan ini melibatkan jenderal, perwira tinggi aparat penegak hukum,” tutup Leo Detri.


Advokat Jaka Maulana, SH menyampaikan bahwa masih banyak bukti lainnya baik screenshoot wa antara Natalia dengan SES, saksi-saksi, surat tulisan tangan Natalia dan video yang belum LQ tampilkan dan akan diberikan semua ketika proses penyidikan. ”Melihat kejadian ini sangat jelas bahwa masyarakat butuh pengacara handal ketika menangani kasus bukan pengacara markus yang bisanya KUHP (Kasih Uang Habis Perkara), hubungi LQ untuk konsultasi gratis di 0817-0489-0999,”  kata Jaka Maulana.


Tim