Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 15 April 2021, 8:04:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-15T13:04:53Z
NEWSOpini

Pengusaha Wajib Memberi THR Tapi Tak Ada Sanksi Bagi Pengusaha yang Membangkang

Advertisement


Opini : Jacob Erreste

MATALENSANEWS.com-Perusahaan diwajibkan membayar THR  (Tunangan Hari Raya) dan pihak pengusaha pun diminta untuk mencairkan THR bagi buruh  tepat pada waktunya sehingga jika ada masalah dapat segera diselesaikan  melalui perundingan. Ini artinya, pemerintah melepaskan tanggung jawabnya hanya kepada pengusaha saja. Lain cerita, jika pemerintah mau bersikap lebih bijak misalnya ikut membayar separuh dari jumlah nilai dana untuk THR yang dikeluarkan oleh pihak pengusaha.


Karena pengusahapun masih perlu dibantu akibat pandemi Covid-19 yang telah membuat semua pihak termasuk buruh mengalami kesulitan ekonomi dan keuangan. Toh, kaum buruhpun baru mengalami pemotongan upah bahkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Karena itu akan lebih bijak lagi bila pemerintah memberi perhatian khusus kepada buruh yang telah di-PHK itu. Sehingga pemerintah tak sampai dianggap hanya melihat masalah buruh yang tampak dipermukaan saja.


Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini (Kompas.com, 13 April 2021). Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh atau tanpa dicicil.


Alasan Kemenaker karena selama pandemi Covid-19 pemerintah telah memberi berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.  Kecuali itu roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali. Jadi saatnya para pengusaha berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja.


Keputusan Kemenaker ini diambil setelah didiskusikan dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman.


Masalahnya kemudian bagaimana dengan pihak pengusaha yang bandel, ogah mematuhi  kewajiban untuk membayar THR  itu sesuai dengan Keputusan serta anjuran Kemenaker itu. Karena dalam keputusan itu tak ada sanksi apapun yang bisa dikenakan kepada pengusaha yang tidak mau mematuhi keputusan itu.


Sebab yang ada hanya keputusan yang tidak mengikat dan tidak memiliki sanksi  bagi pengusaha yang cenderung menolak dan membangkang. Lantaran itulah, prediksi akan terjadi kegaduhan akibat perseteruan pengusaha dengan buruh cenderung membuat keributan. Atau setidaknya aksi dan unjuk rasa yang akan dilakukan kaum buruh akibat diingkari oleh pihak pengusaha.


Oleh sebab itu pemerintah yang diwakili oleh Kemenaker jadi terkesan hendak lepas tangan dalam perseteruan antara buruh dengan pihak perusahaan yang tidak mematuhi Keputusan Kemenaker yang tidak disertai oleh sanksinya yang jelas.


Apalagi dalam kebijakan ini berbeda dengan apa yang dilakukan pada tahun lalu. Sebab pada tahun 2020, pihak perusahaan yang tidak mampu membayar THR diberi kelonggaran dengan pertimbangan kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja.


Anjuran dari berbagai pihak agar perusahaan mau mengajak kaum buruh melakukan  perundingan bila tidak bisa  membayar THR karena tidak  mampu untuk membayar THR agak naib bisa berlangsung. Apalagi pihak  pengusaha dan pendukungnya  masih dominan menganggap kondisi perusahaan  belum berjalan akibat pandemi Covid-19 yang masih merebak dan membatasi  gerak langkah beragam usaha di Indonesia.


Penulis : Pemerhati Masalah Sosial, tinggal di Serang Banten


Vio Sari.