Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Sabtu, 17 April 2021, 3:52:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-17T08:52:04Z
BERITA UMUMNEWS

Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Hulu Migas Menjadi Harapan

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com– 15 April 2021. Penyederhanaan dan percepatan perizinan yang telah dirintis Pemerintah melalui pemberlakuan UU Cipta Kerja, diharapkan dapat segera diimplementasikan melalui diundangkannya peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai turunan undang-undang tersebut. Kebutuhan ini mendesak dilakukan untuk meningkatkan kepastian berusaha kegiatan usaha, termasuk di sektor hulu migas.


“Berdasarkan data yang dihimpun SKK Migas, perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30% hingga 50% dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan. Ini harus diubah agar bisa lebih dipercepat, agar efisien dan pada akhirnya menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan juga semakin efisien,” kata Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus di Jakarta, akhir pekan lalu.


Taslim sangat berterima kasih kepada pemerintah yang selama beberapa tahun belakangan ini mengusahakan percepatan perizinan di sektor hulu migas. Proses tersebut telah membuahkan hasil. Jika di tahun 2015 perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan. Namun harus diakui pula, negara lain juga melakukan upaya yang lebih agresif sehingga upaya mendorong penyederhanaan perizinan diharapkan dapat terus dilakukan di sektor hulu migas. Fakta lainnya adalah faktor perizinan menjadi salah satu country risk yang menjadi pertimbangan international oil company (IOC) dalam salah satu pertimbangan investasinya.


SKK Migas telah menjadikan percepatan penyelesaian perizinan menjadi salah satu pilar dalam transformasi hulu migas. Melalui layanan one door service policy (ODSP) yang diluncurkan pada Januari 2020, SKK Migas berhasil mempercepat layanan rekomendasi di SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari dan ditahun 2021 ditargetkan dapat meningkat menjadi 3 hari. 


Lebih lanjut Taslim mengatakan, dampak dari country risk menyebabkan munculnya permintaan investor terkait dengan insentif yang pada akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan negara. UU Cipta Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 diharapkan dapat diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya ditingkat kementerian. “Untuk meningkatkan daya saing investasi hulu migas di tanah air, maka upaya percepatan dan penyederhanaan perizinan harus terus dilakukan. UU Cipta Tenaga Kerja dan PP No 5 Tahun 2021 adalah momentum untuk melakukan pembenahan perizinan di hulu migas. SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik ditingkat pusat maupun di daerah”.


“SKK Migas dan KKKS terus meningkatkan upaya mempercepat cadangan menjadi produksi. Seperti Blok Saka Kemang yang POD tahap I diselesaikan hanya dalam waktu 22 bulan sejak ditemukannya potensi migas di struktur Kaliberau Dalam di tahun 2019. Saat ini dalam proses penyelesaian berbagai perizinan agar tahapan selanjutnya dapat diselesaikan dan bisa onstream pada kuartal 4 tahun 2023”, ujar Taslim


“Jika perencanaan ini dapat direaliasikan, maka POD I Sakakemang akan dapat berproduksi hanya dalam waktu 4 tahun 10 bulan sejak ditemukannya gas di blok tersebut. Ini adalah suatu benchmark dalam pengembangan industri hulu migas kedepan. Salah satu kunci penyelesaian proyek pengembangan migas di POD I Kaliberau adalah penyelesaian perizinan yang 90% merupakan domain Pemerintah, “ kata Taslim.


Selanjutnya dia menambahkan bahwa dampak dari berlarutnya penyelesaian perizinan akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas. “Untuk itu SKK Migas bersama KKKS terus melakukan koordinasi untuk dapat memitigasi perizinan yang dapat menghambat penyelesaian proyek, serta mencari cara agar kendala ini dapat diselesaikan”. 


“Selanjutnya SKK Migas melakukan koordinasi dengan instansi penerbit perizinan untuk bersama-sama mencari solusi agar tidak ada kendala dalam penerbitan perizinan. Intinya adalah kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakholders terutama instansi penerbit perizinan di pusat maupun di daerah agar memberikan kemudahan dan dukungan industri hulu migas,” pungkas Taslim.



TENTANG SKK MIGAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Redaksi/GT