Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 30 April 2021, 12:44:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-30T05:44:34Z
LENSA KRIMINALNEWS

SatReskrim Polres Tolikara Serahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan

Advertisement

 SatReskrim Polres Tolikara Serahkan 3 Tersangka Kasus Narkoba ke Kejaksaan



Karubaga – Kepala Kepolisian Resor Tolikara AKBP Dr. Y. Takamully, S.H, M.H melalui Satuan Reskrim di Pimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tr.K, S.I.K dan KBO Reskrim Ipda Martinus B. Tandirura S.H dan Di Back up oleh Sat Reserse Narkoba menyerahkan 3 Tersangka ke Jaksa Wamena. Jumat (30/04).


Masing – masing tersangka berinisial ( AA ), ( AS ) dan ( RA ) menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu berupa barang bukti 1,08 Gram, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 127ayat ( 1 ). huruf a undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009.


Dengan perbuatannya Ke Tiga tersangka di nyatakan status berkas lengkap P21, akhirnya Satuan Reskrim yang di backup Satuan Reserse Narkoba menyerahkan ke para tersangkat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jayawijaya.


Tersangka dan barang bukti di terima Jaksa Penuntut umum SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH.

Ipda Martinus B Tandiruara S.H mengatakan, Penyerahan Ketiga tersangka berdasarkan surat pengantar dari Kapolres Tolikara Nomor; B/ 05/ IV/ 2021 – Res.Narkoba, B/06 dan B/07/ IV/ 2021 – Res.Narkoba.


“Pertama pada bulan januari, tersangka berinisial AA ditangkap oleh Sat Narkoba dan melalui pengembangan kasus penyidikan didapati kedua tersangka lainnya yang berinisial AS dan RA sehingga ketiga sama – sama memiliki barang terlarang yakni Narkotika jenis sabu.” Ucap Ipda Martinus B. Tandirura.

“Ancaman pidana yang menjerat para tersangka, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Tambah KBO Sat Reskrim.


“Kami Mengajak masyarakat atau kepada siapa untuk tidak melakukan perbuatan – perbuatan terlarang dan merugikan diri sendiri seperti mengedarkan atau memakai narkoba apapun bentuknya,” Tutup Ipda Martinus B Tandirura S.H.


Redaksi.