Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 23 April 2021, 11:01:00 PM WIB
Last Updated 2021-04-23T16:01:25Z
NEWSPERISTIWA

Suami Merasa Kecewa, Polres Halsel Akan Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Perzinahan Yang Dilakukan Sang Istri Bersama Ayah Kandungnya

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Pelapor sesalkan pihak Polres Halmahera selatan ( Halsel) provinsi maluku utara telah mengeluarkan surat akan gelar perkara pemberhentian penyelidikan kasus dugaan perzinahan yang di lakukan sang istri bersama ayah kandungnya.


Muhlis D Selaku pelapor merasa kecewa terhadap pelayanan Polres (Halsel) yang tidak memberikan rasa keadilan terhadapnya atas kasus dugaan perzinahan yang lakukan sang istri (RN) alias Rafika bersama ayah kandung nya (NR) alias Najrun yang terjadi di desa Madapolo kecamatan obi utara.


"Muhlis D. mengatakan bahwa, saya sangat kecewa terhadap penegakan hukum di polres (halsel) dan Kanit PPA yang sudah keluarkan surat pemberhentian penyelidikan kasus perzinahan yang saya laporkan keduanya, istri saya “Rafika" dan ayah kandung (NR) Najrun selaku mertua sampai melahirkan 1 orang anak perempuan. terang" Mulis pada awak medianya. kamis 22/04/2021.


Kasus tersebut di ketahui di laporkan muhlis di polres (Halsel) tepatnya pada tanggal 01/01/2021 dengan surat tanda terima laporan Nomor: STPLP/27/II/2021/SPKT


Kata muhlis, saat itu di periksa KANIT PPA, ia di beritahukan bahwa kasus tersebut akan di tuntaskan, serta bila dalam penyelidikan tidak terdapat bukti-bukti yang di anggap akurat maka akan di laksanakan tes DNA. 


Saya pernah di janjikan pak kanit bahwa akan tes DNA bila kurangnya bukti-bukti setelah penyeledikan. Tapi di hari Rabu tanggal 21/4/2021 saya di panggil ke polres dan kanit sampaikan kasus ini tidak di lanjutkan lagi. jadi akan di gelar perkara pemberhentian penyelidikan. Ucap" muhlis


Berdasarakan isi surat dengan Nomor: B/27/IV/2021/Satresrim. Yang membenarkan pada poin ke 


4. hasil penyelidikan belum di temukan bukti permulaan yang cukup dan poin ke

5. Rencana selanjutnya, akan di lakukan gelar perkara untuk di lakukan penghentian penyelidikan pengaduan, terkait kasus tersebut.


Yang di tanda tangani atas nama Kasat Reskrim polres (halsel) Hadad Hi. Djafar, S.h Inspektur Polisi Satu NRP 75061147 serta tembusan :

1. Dir Reskrim Polda malut

2.  Polres Halsel

3. Pengawas Penyidikan


Hal tersebet saat awak media mencoba menghubungi KANIT PPA polres (Halsel) di kantornya sejak kamis tanggal 22-4-2021 sampai jumat tanggal 23/4/2021 serta melalui telpon namun tidak ada respon nya.


Dengan begitu Kasat reskrim polres (halsel) Hadad Hi. Djafar, S.H saat di konfirmasi di kantornya mengaku belum dapat memberikan tangapan terkait kasus tersebut.


saya baru tugas di sini sehingga saya belum tau menyangkut dengan kasus tersebut karena belum ada laporan dari PPA. Singkat kasat pada awak media hari jumat tanggal 23/4/2021 sekira pukul 10: 12 Wit. (**)