Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 01 Mei 2021, 9:52:00 AM WIB
Last Updated 2021-05-02T07:24:08Z
NEWSRegional

Diduga Berkas Bermasalah, Mengapa Oknum DPRD Sragen Lolos dan Menjadi Anggota Terpilih Tahun 2014 ?

Advertisement


Sragen,MATALENSANEWS.com - 30 April 2021, Verifikasi merupakan syarat utama agar bakal calon legislatif bisa terdaftar menjadi peserta pemilihan umum. 


Persyaratan bakal calon anggota legislatif ini harus dipatuhi oleh semua bakal caleg tanpa terkecuali, Bagaimana proses verifikasi calon legislatif yang sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012 ?


Dalam pasal 51 UU No 8 Tahun 2012 ini merupakan acuan dasar dan utama untuk menentukan calon legislatif untuk menjadi peserta pemilu. Pasal ini pulalah yang harus menjadi rujukan utama dan satu - satunya bagi KPU untuk membuat keputusan penetapan calon legislatif sebagai peserta pemilu. 


Terkait calon legislatif yang bermasalah, pihak KPU seharusnya jeli terhadap hal itu. caleg yang tidak mampu melengkapi berkasnya atau memiliki berkas yang bermasalah tidak layak untuk diloloskan. Anggota legislatif bukan pekerjaan biasa. Jikalau berkas saja tidak bisa dipenuhi padahal semua itu sudah diatur dalam undang- undang sehingga wajib untuk dipenuhi. 


Jika ada salah seorang caleg yang tidak melengkapi administrasinya atau punya berkas yang dimodifikasi,KPU seharusnya bertindak tegas dan mencoret caleg tersebut karena memang tidak memenuhi syarat untuk diloloskan. Namun apa yang terjadi, justru Pujono Elli Bayu Efendi Anggota DPRD di Sragen Lolos administrasi saat pencalegan tahun 2014.


Berdasarkan data yang berhasil di himpun, pada saat menjadi caleg, Pujono Elli Bayu Efendi masih berstatus penduduk Desa Walikukun Kulon, Rt 5 Rw 2 Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jatim. Dengan No NIK 3521122####50004, masuk dalam KK atas nama Rosadi No KK 3521122####80004, dan baru mengajukan surat pindah penduduk pada tanggal 01 September 2015.


Kemudian berdasarkan riwayat pendidikan Pujono/Pujono Elli Bayu Efendi pada saat sekolah di SMP N 2 Widodaren disebutkan pernah menjadi siswa di sekolah tersebut tahun pelajaran 1989/1990 dan 1990/1991 dikelas 2C dengan nomor induk 2196, selanjutnya yang bersangkutan meninggalkan sekolah (keluar) pada tanggal 25 Januari 1991 tanpa keterangan. Mengacu dasar tersebut patut diduga proses sekolah Pujono/Pujono Elli Bayu Efendi di SMP Al mukmin Sragen cacat hukum atau tidak sesuai peraturan yang berlaku. Saat Pujono lulus dari SMP Al Mukmin Sragen mendapatkan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) dengan nomor STTB 03.OA.Ob.0524580. dengan tanggal 2 Juni 1992 dan pada penulisan nama pada STTB hanya Pujono tidak di tulis Pujono Elli Bayu Efendi. Pada saat mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif dia menggunakan nama Pujono Elli Bayu Efendi. Padahal perubahan atau penambahan nama Pujono menjadi Pujono Elli Bayu Efendi, belum pernah dilakukan perubahan nama di pengadilan.


Mengacu pada persoalan tersebut, jelas tidak sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dan UU No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional).


Mengetahui informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Pujono (anggota DPRD) via Handphon. Dan Pujono pun bersedia untuk ditemui dikantornya dengan maksud konfirmasi dan klarifikasi. Ketika awak media mendatangi kantor DPRD tempatnya bekerja, Selasa (27/4/2021) ternyata diruangan Pujono sudah bersama empat orang dengan perawakan gede tinggi.


"Inilah saksi hidup saya waktu sekolah dulu, beliau-beliau ini tau riwayat saya dulu," ujar Pujono kepada awak media.


Ketika Pujono ditanya terkait pengurusan pindah tempat, dia mengatakan, tidak pernah mengajukan surat pindah, karena KTP pertamanya dibuat di seragen oleh pemilik kos tahun 1993. Ketika Pujono membelikan orang tua di ngawi sebidang tanah, Kades minta agar menggunakan KTP setempat supaya proses balik nama sertifikat mudah di urus maka dibuatkan KTP Ngawi, Jawa Timur, ujarnya.


Saat ditanya keinginannya terjun ke dunia politik, Pujono Elli Bayu Efendi mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah punya pikiran bakal terjun ke dunia politik, menurutnya itu hanya faktor alam saja. Diapun menceritakan peliknya saat maju mencalonkan diri sebagai DPRD tahun 2014. 


"Bagaimana tidak pada tahun 2013 saat diverikasi oleh partai pengusung yaitu Golkar, semua ijasah saya atas nama Pujono sedangkan di KTP nama Pujono Elli Bayu Efendi, saya tidak pungkiri kalau saya punya dua KTP yaitu Sragen Jateng dan ngawi jatim, namun pada waktu itu tahun 2012 pemerintah sudah mulai menerbitkan E-KTP dan saat itupula ada pembahasan perda, karena undang undang kependudukan tidak berlaku surut, kalau sudah E-KTP maka hanya satu KTP yang berlaku," ungkapnya.


Lebih jauh Pujono menjelaskan tentang keluarganya, " Wagimin adalah nama bapak kandung saya sedangkan Rosadi bapak angkat atau tiri saya, namun saat pembuatan KK di ngawi saya di masukan kedalam KK Rosadi dan itupun saya tidak tahu," ujarnya.


Pujono menambahkan, " karena waktu itu tahun 2013 saya sudah melakukan perubahan nama di KTP melalui sidang pengadilan sragen, jadi perubahan nama di akte dari Pujono menjadi Pujono Elli Bayu Efendi," terangnya.


"Terkait KTP ngawi, itu hanya ketika pembuatan sertipikat tanah pada waktu balik nama saja, seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya," pungkasnya.


Selesai wawancara, awak media pamit keluar dan bergegas mengendarai mobil, dan ada dugaan orangnya Pujono mengikuti kendaraan awak media.



Vio Sari/Tim


Barang bukti data lengkap di kantor redaksi Bersambung.....!