Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 20 Mei 2021, 9:40:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-20T14:40:26Z
NEWSRegional

Diduga Panitia PTSL Desa Jali Lakukan Pungli

Advertisement


Demak,MATALENSANEWS.com - 20 Mei 2021. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jali, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Dalm hal ini warga yang ikut mendaftar PTSL desa Jali harus membayar Rp.300 ribu per bidang.


Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PDTT) dengan Nomer 25/SKB/V / 2017; Nomer 590-31674 tahun 2017. Nomer 34 tahun 2017. Tentang pembiayaan persiapan program PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp.150 ribu dan jika ada yang menarik biaya lebih dari itu sudah termasuk Pungutan Liar (Pungli)


Berdasarkan sumber informasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam SKB 3 Mentri sudah jelas dan di BPN tidak di pungut biaya terus uang hasil pungutan yang jumlahnya ratusan juta di pergunakan buat apa.

Kalau memang sudah ada perbup, itukan Bupati lama yang menandatangani sedangkan Bupati baru ini belum membuat perbupnya.


"apa yang di lakukan oleh panitia Pokmas PTSL di desa Jali sudah memenuhi unsur masuk dalam pidana korupsi"katanya.


Lebih lanjut, dia menambahkan, di duga panitia sudah konspirasi dengan Kepala Desa Jali Mustafik, itu terbukti dengan tidak adanya teguran ataupun tindakan terkait besarnya biaya yang di bebankan ke masyarakat di program PTSL di desa Jali.


"Kepala Desa yang dalam program PTSL sebagai pengawas mestinya menegur apabila ada tindakan panitia yang menyimpang dari aturan program PTSL tersebut " tambahnya

 

Ia juga berharap. Aparat penegak hukum di Kabupaten Demak yang bertugas sebagai penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan terhadap panitia Pokmas PTSL desa Jali karena masyarakat yang menjadi korbannya yang mestinya bisa merasakan program dari Presiden Jokowi tersebut.


Kades Jali selaku pengawas  PTSL desa Jali, mengatakan bahwa biaya kepengurusan PTSL di desa Jali sebesar Rp.300 ribu atas kesepakatan warga.


"itu sudah kesepakatan warga waktu musyawarah dengan panitia beberapa waktu yang lalu," kata Kades Jali.


Menurutnya, Program PTSL ini diperkuat adanya Perbup, karena apabila biaya dirasa kurang bisa di musyawarahkan dengan warga.


Dia beralibi bahwa program tersebut sudah ditawari dari tahun 2018 namun ditolaknya dengan alasan banyak regulasi yang kesannya menimbulkan gesekan.


"150 ribu siapa yang berani menjalankan, untuk proses pengukuran di lapangan, pelacakan leter C, dan sebagainya, itu salah satu yang menjadi pertimbangan saya untuk tidak menerima program PTSL dari tahun 2018," ujarnya.


Dia juga berpesan, apabila di angkat beritanya, dalam penarikan biaya PTSL agar tidak disebutkan nominalnya. 


*Tim*