Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Minggu, 16 Mei 2021, 12:17:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-16T05:17:18Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Taliabu Minta Polda Malut & Polres Sula Agar Secepatnya Tangkap Pelaku Aniaya Wartawan Biro Kepsul

Advertisement


Maluku Utara,MATALENSANEWS.com- Dewan pimpinan cabang ( DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara Melalui Ketua Pembina Asrarudin La Ane, mengecam tindakan pengeroyokan (penganiayan) oleh segerombolan massa kepada salah satu wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Sula. 


GPM juga menuturkan bahwa, berdasarkan kronologi yang disampaikan korban (wartawan) tersebut, merupakan suatu kebaikan, dimana korban melakukan peleraian antara massa yang kemudian membrutal, sehingga dampaknya pada ketidaknyamanannya masyarakat setempat. 


Anehnya, hal itu kemudian menimpa korban dan belum ditemukan para oknum pelaku dari peristiwa tersebut. 


"Apalagi saat kejadian itu kan masih dalam suasana lebaran idul-fitri, dan parahnya lagi massa yang bentrok dalam keadaan mabuk," kecam Ketua Penasehat GPM Pulau Taliabu Asrarudin La Ane, melalui pesan via Wasthapp wartawan, Minggu (16/5/2021) siang tadi.


Selain itu, GPM mengharamkan tindakan kejahatan yang telah menimpa korban, yang notabene nya adalan insan pers. 


"Saya sangat mengutuk kekejaman dan mengharamkan kasus yang menimpa kepada rekan profesi tinta pena itu, karena tanpa adanya rasa kemanisaan," ujarnya. 


 Disebabkan, kasus yang menimpa wartawan/jurnalis adalah perbuatan melawan hukum.


"Dan yang ada adalah, menangkap para pelaku pengoroyokan biar busuk di jeruji besi," pungkasnya. 


Selanjutnya, hal tersebut perlunya mendesak pihak kepolisian setempat untuk diproses hukum secepatnya.


"Saya meminta agar seluruh teman-teman senyawa sprofesi satu pena, segera mendesak Kepala Kepolisian wilayah malut (Kapolda), khusunya kepala kepolisian resort Kepulauan Sula, agar para palaku di tangkap dan di proses hukum agar kasus serupa tak lagi terjadi pada teman wartawan atau jurnalis, dan harus dibuat laporan tembusan dewan pers agar kasus tersebut pihak penegak hukum dapat mempercepat. tegas" Ketua Pembina GPM Pulau Taliabu.


(Redaksi/tim)