Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 20 Mei 2021, 4:35:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-20T09:35:48Z
BERITA PERISTIWANEWS

Halangi Tugas PERS, GPM : Bupati Taliabu Diskriminasi Wartawan & Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Advertisement


Maluku Utara,MATALENSANEWS.com- Undan undang Nomor 40 Tahun 1999 terkait menghalang halangi tugas PERS atau Wartawan sama artinya menghalangi tugas negara dapat di Pidana selama 2 Tahun serta Denda Rp 500.000.000,00.- (Lima ratus juta rupiah). Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers sehingga dalam menjalankan tugas profesinya mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahan pers, pikiran dan pendapat itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945." Ketua DPC, GPM Pulau Taliabu Lisman.ST. pada hari Kamis 20 Mei 2021.


GPM mengatakan bahwa, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat guna membantu masyarakat dalam mempublikasikan perkembangan daerah maupun negara. 


Hal tersebut diatur dalam perlindungan hukum untuk wartawan yang mentaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.


"Sebab tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa. kata" Lisman


Sambung Lisman saat dihubungi oleh awak Media, pada hari Kamis 20 Mei 2021, pagi tadi. mengatakan bahwa  dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. 


Sehingga apa yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus mengusir wartawan dalam kegiatan rakor kepala desa Se-Pulau Taliabu tersebut merupakan tindakan diskriminasi terhdap profesi jurnalistik dan pelanggaran terhadap undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.


Sebab wartawan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, dan lain-lain;


GPM Kabupaten Pulau Taliabu (Pul-Tab) sangat menyesali atas kejadian tersebut dan ini merupakan bentuk tindakan semena-mena terhadap profesi seorang wartawan yang menjalankan tugas dilapangan sebagai Agent informasi publik dalam menyajikan informasi perkembangan baik dari sisi pelayanan publik termasuk bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan politik.


"Dengan adanya kejadian pengusiran terhadap wartawan ini atas nama GPM berharap bahwa kedepan semua kepala daerah (Bupati & Walikota) lebih sadar dan memahami bahwa profesi kerja-kerja wartawan merupan pilar utama dalam menjalankan proses demokratisasi untuk menjamin keberlangsungan terbukanya informasi kepada masyarakat. tegasnya.


( Jek)