Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 06 Mei 2021, 10:21:00 AM WIB
Last Updated 2021-05-06T03:46:35Z
BERITA UMUMNEWS

Inilah Syarat Pembuatan STNK Yang Hilang

Advertisement


Pekalongan,MATALENSANEWS.com- Mungkin ada yang pernah atau sedang merasakan kehilangan surat penting dan berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).


Terbayang keribetan yang harus dihadapi saat mengurusnya. Tapi sebenarnya tidak perlu panik, karena ada enam langkah mudah mengurus STNK yang hilang ini.


Berikut syarat pembuatan STNK yang hilang :


1. Surat Keterangan Kehilangan

Saat kita sadar kehilangan STNK, sesegera mungkin membuat surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)



2. KTP Pemilik Kendaraan

Siapkan juga KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. Jika membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan STNK masih atas nama pemilik sebelumnya, kamu bisa menghubunginya untuk meminjam KTP.


3. Siapkan BPKB

Jangan lupa siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau surat keterangan dari leasing, jika kendaraan tersebut baru dibeli dengan cara dicicil.


4. Surat Keterangan Penyiaran

Siapkan surat keterangan penyiaran radio atau bukti pembuatan iklan media cetak, yang menyiarkan kehilangan STNK.


5. Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Setelah itu, bawalah kendaraan ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.


6. Legalisir Surat Kehilangan

Terakhir, kamu tinggal melegalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.


Selain SIM, STNK juga merupakan kelengkapan wajib bagi pengguna kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor. STNK juga merupakan surat identitas kendaraan bermotor yang tentu dibutuhkan saat membayar pajak bahkan saat ingin menjual kendaraan. Maka dari itu, jika STNK hilang segera lakukan langkah-langkah seperti di atas. (Yuli-Er$hi)


Editor : Humas Polres Pekalongan