Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 15 Mei 2021, 9:52:00 AM WIB
Last Updated 2021-05-15T02:53:45Z
NEWSNews BERITA PERISTIWAOpini

Kapolsek Mangoli Barat Bilang Soal Penganiayaan Diancam Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun 8 Bulan

Advertisement

F
                 Foto ilustrasi
Kepsul,MATALENSANEWS.com - Salah satu wartawan biro Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Wartawan/ media online metro7.co.id, La Ode Hizrat Qasim, menjadi korban pengeroyokan saat melintasi jalan raya, tepatnya di Dusun 3 (Lorket) Desa Falabisahaya. 


Berdasarkan kronologi, sekira pukul 19:20 WIT, korban yang melintasi jalan tersebut melihat adanya insiden perkelahian, diduga massa yang bentrok dalam keadaan mabuk, diantaranya berasal dari kompleks Lorket dan kompleks Biskam, Desa Falabisahaya. 


Disebabkan jalan tidak bisa dilewati olehnya, korban kemudian mencoba mencegat salah satu orang yang dikenalnya untuk mengakhiri bentrok tersebut. Nasib berbeda, korban kemudian dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK) dari gerombolan massa. 


Atas hal itu, korban langsung melaporkan ke kantor Polsek Mangoli Barat, untuk ditindaklanjuti. 


Dari kasus tersebut, Polsek Mangoli Barat, berhasil mengambil keterangan dari 2 oknum yakni O dan W, yang terlibat dalam insiden perkelahian tersebut. 


Saat dikonfirmasi, Bripka Jamal, kepada wartawan, di kantor Polsek Mangoli Barat, Jum'at (14/5/2021), mengungkapkan, pihaknya telah menerima aduan dari pihak korban. 


"Jadi langkah-langkah dari kami anggota yang jaga (piket) ini, kami sudah bikin permintaan visum serta laporan polisi telah dibuat. Jadi tadi pak Kapolsek bilang nanti pengembangannya kedepan di Reserse (Polsek setempat)," ungkap Bripka Jamal saat berpiket. 


Dari kasus ini, kata Jamal, merupakan kasus penganiayaan. Sementara oknum pelaku pengeroyokan tersebut dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. 


Dalam pasal 351 poin pertama berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."Tutupnya


 ( redaksi/tim)