Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 24 Mei 2021, 12:44:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-24T05:44:31Z
NEWSRegional

Ketua BPD : Di Duga Oknum Pejabat Pemda Halsel Lindungi Kades Yang Korupsi DD & ADD

Advertisement


Maluku Utara,MATALENSANEWS.com - Ketua badan permusywaratan desa (BPD) Jujame Kecamatan Bacan Barat Utara Halmahera Selatan (Halsel) menduga oknum pejabat lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara melakukan pemeliharan terhadap kapala desa yang di duga menyalagunakan dana desa.


Sebagaimana di sampaikan ketua (BPD) desa Jujame "Sudin Soleh" saat di wawancarai awak media mengatakan, kapala Desa aktif "Subur Wajhudin" sebelumnya telah korupsi DD dan ADD  tahun Anggaran 2016 dan 2017 lalu.


Pada tahun 2016 dan 2017 ada temuan di Desa Jujame sebesar Rp, 500 juta lebih tapi kades belum lakukan pengembalian, bahkan semua laporan pertanggung jawaban sejak 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 tidak di berikan oleh kades ke saya sampai saat ini 


Saya juga tidak pernah menandatangani laporan pertanggung jawaban selama ini, dan saya juga tidak melaporkan hal tersebut ke pihak terkait karena sekalipun di laporkan tidak ada yang menindaklnjuti yang namanya korupsi DD dan ADD. Kata (BPD), Senin (24/5/2021).


Menurut ketua BPD hal tersebut sudah terbukti sejumlah kapala desa yang di duga kuat korupsi DD dan ADD di kabupaten halmahera selatan yang sudah di laporkan ke pihak terkait namun tetap di abaikan pengaduan tersebut.


Saya memilih untuk diam karena sudah terbukti ketua BPD desa Nusa babullah (kec, bacan barat utara) "Nasir Abubakar pernah melaporkan dugaan kuat kadesnya korupsi DD dan ADD ke DPRD Halsel, Kejari Halsel, polres Halsel dan Inspektorat Halsel pada tahun 2017-2018 lalu tapi kasusnya tidak di tindaklanjuti. 


Selain itu banyak masyarakat yang buat pengaduan dalam kasus korupsi Dana desa tapi di diamkan, sehingga saya memilih untuk tidak buat pengaduan karena banyak biaya yang di keluarkan tapi pengaduannya di abaikan. Ucap (BPD).


Sangat di sayangkan bila korupsi di biarkan dan subur berkembang terus di halmahera selatan (halsel). Padahal sudah di jelaskan dalam undang-undang Nor 6 tahun 2014 tentang desa;


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, ayat 4 huruf c. Kepala Desa wajib:

c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan

d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.


Pasal 28,

(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.


(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


Sehingga kades wajib menyampaikan LKPPDES dan LKPRP-APBDES itu kepada BPD,

Karena LKPPDes tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan LKPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.


Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan keterangan laporan sebagaimana peraturan di atas, BPD harus melakukan tindakan administratif maupun hukum.


Apabila BPD melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang tidak membuat keterangan laporan tepat waktu, maka Camat atas nama Bupati harus memberi sanksi kepada BPD dan Kepala Desa sebagaimana aturan perundang-undangan.


Begitu juga, IPPDES dan IPRP-APBDES itu disampaikan oleh Kepala Desa ke Masyarakat, Sebab IPPDes tentang pelaksanaan RKPDes secara terperinci, sedangkan IPRP-APBDes itu tentang realisasi Perkades Penjabaran APBDes secara terperinci pula.


Apabila Kepala Desa tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana peraturan yang  di jelaskan dalam UU Nor 6 tahun 2014 serta pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, maka masyarakat bisa melakukan gugatan administrasi maupun hukum sebagaimana aturan perundang-undangan baik kepada Kepala Desa, BPD, maupun kepada Camat dan Bupati.


( Sukandi/Redaksi)