Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 03 Mei 2021, 10:48:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-03T16:30:04Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Kembali Ingatkan Soal Permintaan Dana/ Hadiah Sebagai THR Oleh PNS Atau penyelenggara Negara, Ini di Anggap Perbuatan TPK

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 14 laporan penerimaan gratifi Estimasi nilai gratifikasi mencapai Rp21 juta.


Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian yaitu sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN/D masing-masing 1 laporan  ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis.


Bentuk gratifikasi bermacam-macam, mulai dari parcel makanan, barang pecah belah, hingga uang. Nilai terendah mulai dari Rp100 ribu hingga Rp7,5 juta.


Informasi gratifikasi tersebut dilaporkan melalui berbagai aplikasi, salah satunya Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.


Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan maupun tunjangan hari raya (THR) Idulfitri


Pada 13 Mei lalu, KPK menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya yang isinya mengimbau para pejabat negara di lingkungan kementerian dan lembaga untuk menolak gratifikasi.


Namun menurut Ipi, KPK justru mendapatkan laporan permintaan THR yang dilakukan oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah intansi.


"KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Sumber" KPK, ( red)