Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 14 Mei 2021, 12:28:00 PM WIB
Last Updated 2021-05-14T05:29:06Z
NEWSRegional

Woow..!! Dapat Izin dari Kades, Diduga Galian C Desa Wonorejo Sragen Kebal Hukum

Advertisement


SRAGEN,MATALENSANEWS.com-Maraknya aktivitas penambangan liar (Galian C) tanpa izin di kabupaten Sragen memperbesar potensi kerusakan lingkungan. Pasalnya, kegiatan itu tidak dibarengi dengan kewajiban mengikuti mekanisme tata kelola perusahaan tambang. Sehingga kemungkinan besar akan mengancam kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat sekitarnya, dan persoalan sosial yang lain, Jumat (14/5/21)


Galian C yang berlokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen Diduga belum mengantongi izin resmi. Saat awak media menemui narasumber yang tidak kami sebutkan namanya, dia mengatakan penambangan tanah/ galian C di wilayah tersebut milik salah satu warga Desa Karungan Plupuh Sragen Pujiyono.


Ketika awak media mengkonfirmasi melalui nomor telfon seluler +62 821-3586-4*** tersebut dengan maksud klarifikasi, namun jawaban yang kami dapat iya tambang tersebut milik saya, memang benar belum memiliki ijin karena kami sedang proses perijinan operasi produksi dan penjualan, jawabnya.


Lebih lanjut Pujiyanto mengatakan kepada awak media ini kalau tambang tanah kas Desa sudah mendapatkan ijin dari Kepala Desa Wonorejo, kalau tidak mendapatkan ijin saya tidak berani mas, ok mas nanti saya telfon lagi, maaf saya sedang keluar sama keluarga, tandasnya.


Di tempat terpisah awak media mencoba mengklarifikasi  Kades Mulyono atau yang akrap di panggil (Kuprut), Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen melalui WhatsApp +62 821-3738-6***.


 "Yang jelas gini karena tanah kas Desa tersebut dirasa kurang produktif dan sangat tinggi dari aliran air yang di bawah dan juga akan adanya penataan karena nantinya Desa itu di tuntut untuk menjadi Desa mandiri, maka tempat tersebut akan di jadikan POM Bensin karna juga sangat memenuhi syarat,"ujarnya.


Menurutnya bahwa penambangan tersebut bertujuan untuk menata dan terkait hasil keuangan penambangan kades tidak mengetahuinya.


"Terkait penambangan, sebelumnya sudah di adakan musyawarah oleh masyarakat, baik mulai dari Rt, Rw sampai pihak terkait dan di bentuk panitia," ujarnya.


Lanjut Kades menuturkan bahwa penambangan tersebut di kelola oleh panitia, kemudian panitia membuka rekening, setelah itu kemarin yang menjadi tanggung jawab desa kemudian terkait kekurangannya apa silahkan nanti bikin RAB nanti kurangnya berapa dan di ajukan, untuk RAB saya tidak pegang, jelasnya.


Menurut keterangan Kades Wonorejo, Pengelola tambang tersebut adalah Pujiono seorang sipil dan hasil penambangan tersebut sebagian untuk RAB dan untuk pengurusan pendirian POM Bensin.


Sementara itu, saat beritaistana.id menanyakan tentang pertambangan kepada Sekda Tatag Prabawanto melalui nomor telepon +62 812-2618-*** iya menjawab Tanya team teknis tata ruang, jawabnya.


"Jadi penambangan tanah tersebut memang saya ijinkan karena selama sudah dibicarakan kenapa tidak, untuk perijinannya saya kira sudah seperti dari PU setau saya, dan rencananya akan di buat POM Bensin yang bawah, serta yang atas untuk Pasar rakyat dengan luas tanah semua kurang lebih 6 hektar setiap per rit saya mendapatkan jatah Rp. 25 ribu," ujarnya.


Padahal, berdasarkan aturan pada pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap pertambangan, baik itu pasair, batu, tanah liat harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatan operasi produksi. Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a).


Di tempat terpisah awak media mencoba menemui beberapa warga setempat untuk konfirmasi terkait tambang tersebut, iya mas sangat di sayangkan kenapa Kepala Desa Wonorejo membiarkan ijin liar di lokasi tanah kas Desa, seharusnya sebagai kepala desa memberikan contoh yang baik, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, lha ini malah pak Kades membiarkan tambang liar, ujarnya.


Lebih lanjut warga setempat menjelaskan pertambangan itu seharusnya sesuap aturan pemerintah sebagaimana di atur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 Untuk itu pengaturan mengenai pertambangan  mineral dan batubara yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai masih belum dapat menjawab  perkembangan, permasalahan, dan  kebutuhan hukum  dalam penyelenggaraan  pertambangan mineral dan batubara, sehingga  perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan  pertambangan mineral  dan batubara.  Oleh sebab itu Pemerintah bersama DPR-RI telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2020,(tutupnya).


Redaksi/Tiem