Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 30 Juni 2021, 3:24:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-30T09:14:51Z
BERITA UMUMNEWS

Bermodal ITR, Penambang Galian C di Klaten Bebas Menambang

Advertisement


KLATEN,MATALENSANEWS.com-Banyaknya tambang Galian C diwilayah Klaten Jawa Tengah, diduga masih banyak yang beroperasi dan belum memiliki izin usaha, bahkan diisukan belum tersentuh hukum. Padahal, para pengusaha tambang galian C kususnya pasir dan batu belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).


"Hanya bermodalkan ITR dari Dinas Kabupaten Klaten, para penambang bebas beroperasi tanpa ada yang melarang."


Seperti diketahui, Tugas Cabang Dinas ESDM Wilayah ialah mengawasi galian golongan C yang memiliki izin usaha, diluar daripada itu adalah wewenang Kepala Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH).


Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut sangat berdampak negatif terhadap lingkungan.  Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya menindak tegas galian golongan C yang beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan jangan malah menjadi beking dibelangnya.


Tidak ada izin yang mereka punya, Seharusnya APH tidak menutup mata melihat ini,. Karena perbuatan eksploitasi sumber daya alam sangat berdampak negatif terhadap lingkungan. Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah cukup jelas diatur, dan sanksi juga ada. Itu adalah perbuatan tindak pidana. Dari data tersebut, seharusnya APH dapat menindak perbuatan melawan hukum tersebut, Rabu (30/6/21).



Galian C di desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten adalah salah satu contoh yang masih bebas beroperasi.Diketahui pemilik usaha tersebut atas nama Teguh.Hal ini ketahui dari surat DO yang keluar dan tercatat oleh ceker yang ada dilokasi tambang galian C yang diduga ilegal dan belum mengantongi ijin.


Menurut salah satu warga yang ada disekitar usaha galian C ilegal dan lahannya juga ikut kerja sama dengan pengelola membenarkan bahwa usaha tambang dilokasi Galian C di desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten miliknya Teguh dan setiap DO truk yang membeli debgan harga RP 650,000; (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


Seperti diketahui bahwa Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Hal ini dikarenakan mengambil atau memasok dari sumber ilegal.


"Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya maupun pemilik truk dan alat berat bisa dipidana."


Tiem/Redaksi