Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 02 Juni 2021, 10:39:00 AM WIB
Last Updated 2021-06-02T03:39:13Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga Mantan Kadis Pertanian Telah Merugikan Uang Negara, GPM Desak Kejari Taliabu Serta Kejati Malut Agar Secepatnya Usut Tuntas Proyek Green Haus/BBU

Advertisement


Maluku Utara,MATALENSANEWS.com- Di duga Kuat Mantan Kadis pertaniaan Kabupaten Pulau Taliabu Alias Atma, telah merugikan masyarakat dan dirugikan uang negara.


Akibat Mangkraknya Proyek Pembangunan Green Hause atau BBU itu dari Tahun 2015 hingga 2021. GPM melakukan investigasi dilapangan ternyata kami telah menemukan kondisi jalan sangat parah karena jarak antara pemukiman warga desa Kilong dengan pembangunan mangkrak itu sekitar 1 kilo meter. Dan kami telah temukan pekerjaannya secara amburadul dan bangunan tersebut di biarkan hingga penuh dengan rumput liar. 


DPC, GPM Pulau Taliabu Desak Penegak hukum yakni Kejaksaan Negri Pulau Taliabu serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar secepatnya mengusut tuntas Proyek Pembangunan Green Hause atau BBU, Pada Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Taliabu, karena diduga kuat Telah Merugikan Uang Negara.


Dinas Pertanian Pulau Taliabu menganggarkan Proyek Pembangunan Green Hause BBU ini, terdapat pada lokasi Dusun Air Minggu, Desa Kilong Kecamatan Taliabu barat.


Proyek itu Bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus disingkat (DAK) pada tahun 2015 lalu. 


"Dengan total nilai kontrak senilai Rp494.417.000,00, - ( Empat ratus sembilan puluh empat juta, empat ratus tuju belas ribu rupiah). Ungkap" GPM Pulau Taliabu. Lanjutnya,


Proyek Tersebut di laksanakan pekerjaan Oleh Perusahaan CV. BUMI SEJATRA INDONESIA, sesuai alamat perusahaan Jln, Bau Masepe No 75 -pare pare kota Makasar Sulawesi Selatan.


"Parahnya, Proyek Mangkrak dari tahun 2015 hingga 2021 ini telah diduga kuat telah merugikan uang negara pada Proyek Pembangunan Green Hause BBU Tahun 2015 lalu itu hingga dibiarkan begitu saja. Ujar" Asrarudin La Ane Selaku Ketua Dewan Pembina GPM pada hari Rabu 1 Juni 2021, sore kemarin.



Dewan Pimpinan Cabang, Gerakkan Pemuda Marhenisme Pulau Taliabu melalui Ketua Dewan Pembina DPC, GPM Yakni Asrarudin La Ane, Mendesak Penegak hukum yakni Kejaksaan Negri Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Agar Secepatnya periksa Mantan Kapala dinas Pertaniaan, ULP, PPK dan PPHP yakni Pejabat penerima hasil pekerjaan adalah panitia atau pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dalam bidang pengadaan konstruksi itu." tegasnya.


Terpisah, Sala satu warga setempat selaku Ketua Gabungan kelompok tani desa Kilong Agus Suryadi, saya berharap agar pembangunan tersebut perlu diselesaikan karena untuk kepentingan kita bersama." singkatnya. saat awak media temui dilokasi perkebunan Sawa dekat bangunan mangkrak itu. sekira pukul 17:00 Wit, sore kemarin.


( Tiem/Redaksi)