Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 19 Juni 2021, 7:50:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-20T06:06:35Z
NEWSRegional

Diduga Perkaya Diri Atas Dugaan Korupsi, Ketua LPKN.IT Desak Kajati Malut dan KPK Segra Tangkap Kades Nusababullah

Advertisement


Maluku Utara,MATALENSANEWS.com- Diduga memperkaya diri,  atas dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Miliaran Rupiah.

 

Ketua LPKN Wilayah timur "La Omy (Tommy) dengan Tegas Meminta Penegak Hukum di Wilayah Kresidenan Provinsi Malut Khususnya Kajati Malut & KPK RI Segra Tangkap Kades Nusababullah yang telah di Duga Kuat melakukan Korupsi Dana Desa (DD) lebih Satu Miliar itu.


Ketua LPKN IT Menyoroti Staf Ahli Bupati (Halsel) dan Inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara telah lambat menangani suatu masalah atau laporan pengaduan masyarakat setempat karena berdasarkan dengan adanya kasus yang telah diduga kuat Kapala Desa Nusababullah, telah menyalahgunakan DD dan ADD.


Padahal terkait kasus dugaan Korupsi Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Miliaran Rupiah telah Resmi di Serahkan Langsung Pelapor yakni salah satu Aktifis "Amran" Yang Akrap di sapa/RAN selaku ketua Ikatan pelajar mahasiswa Asal Desa Nusababullah Resmi di serahkan secara tertulis kepada Staf Ahli Bupati Halsel "Soadri Ingratubun dan kapala Inspektur inspekturat Halsel "Fadila Abbas" pada hari senin 15/6/2021. Ungkap" La Omy melalui telpon seluler via SMS Washapp pada hari Sabtu 18 Juni 2021. Lanjutnya,


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara) La Omy, menegaskan berdasarkan laporannya. dengan tegas Meminta bupati Halsel, "Bapak Hi. Usman Sidik" agar kiranya kasus tersebut secepatnya mengambil langkah untuk melakukan pemecatan terhadap kapala desa Nusababullah "Udin Salama" itu.


Saya meminta Pihak Penegak hukum yakni Kepolisian Negara RI melalui Polda Maluku Utara, agar secepat mengambil langka untuk melakukan pemanggilan untuk penyilidikan terhadap oknum kepala desa Nusababullah karena di duga kuat telah melakukan korupsi Puluhan Juta Rupiah hingga Miliaran Rupiah dengan cara memperkaya diri sendiri. Tegas" La Omy 


"Ketua LPKN IT Juga Menyampaikan berdasarkan kasus tersebut salah satu aktivis desa Nusababullaha perwakilan mahasiswa "Amran" bersama masyarakat Desa Nusababullah yang telah di perkuat dengan ditanda tangani oleh ketua BPD Nusababullah Yakni, Nasir Abubakar dan ke 4 Orang Anggota BPD "Kardi Abu. Kahar Hamis. Ikram Rajak dan M. Taib Salim serta 1 orang Kader posyandu Wini Arfa sebagai bentuk peduli berdasarkan Amanat UU Korupsi Yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 Tetang Pemberantasan Korupsi, Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tetang Percepatan Penaganan Korupsi dan Percepatan Pembangunan Serta PP71 Tahun 2000 Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.Tegas" La Omy. lebih lanjut lagi,


Menurut Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara) La Omy La Tua Yang Akrab di Sapa Bung Tommy Maluku Utara Adanya Dugaan Kuat temuan penyalagunaan Dana Desa/ DD Anggaran berdasarkan pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pokok dengan uraian singkat yang nampak pada  kegiatan yang di duga kuat Fiktif hal tersebut telah terjadi pada tahun Anggaran 2017 silam.


Menurutnya, dimana telah terdapat 5 Aitem kegiatan fiktif yang telah merugikan negara Ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah degan nilai Total sebesar Rp 122. 060.409,00.- ( Seratus dua puluh dua juta, enam puluh ribu, empat ratus sembilan rupiah),  pada Tahun Anggaran 2018 juga terdapat 9 Aitem kegiatan fiktif total sebesar Rp 206.271.300,00.-( Dua ratus enam juta, dua ratus tujuh puluh satu ribu, tiga ratus rupiah).


"Kemudian pada Tahun Anggaran 2019 juga telah terdapat 10 Aitem kegiatan fiktif Total sebesar Rp 254.005.975,00.- ( Dua ratus lima puluh empat juta, lima ribu, sembilan ratus tujuh lima rupiah), Tahun Anggaran 2020 juga terdapat 10 Aintem kegiatan fiktif total sebesar: Rp 508.128.426,00.-( Lima ratus delapan juta, seratus dua puluh delapan ribu, empat ratus dua puluh enam rupiah) Jumlah Total keseluruhan kerugian negara mencapai angka sebesar: Rp,1.093,466,110 (Satu Miliar. Sembilan Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu, Seratus Sepuluh Rupiah)." pungkasnya.


Hal tersebut Juga berdasarkan hasil komfirmasi dengan "Soadri Ingratubun" selaku staf Ahli Bupati Kabupaten Halmahera selatan Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa degan kasus tersebut agar secepat mungkin berkordinasi dengan Bupati (Halsel) Usman Sidik Untuk di tindak lanjuti kasus tersebut dan dirinya menyampaikan bahwa akan sesegra mungkin untuk mengkordinasikan hal tersebut dengan Bupati agar secepatnya kades di panggil dan di copot serta di laksanakan Audit 


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur bilang sesuai investigasi masyarakat dan BPD bersama salah satu Aktifis menyampaikan bahwa Inspektur inspekturat Halmahera selatan mengatakan bahwa dugaan kasus tersebut tidak masalah. katanya.


Padahal kasus tersebut Fadila Abbas selaku inspekturat mengatakan bahwa akan di tindaklanjuti pengaduan masyarakat yang di ajukan ke pihak Penegak hukum agar pelaku Oknum Kades Nusababullah di Proses Hukum, Kami dari Inspektorat akan tetap tindaklanjuti pengaduan tersebut dan melaksanakan Audit serta saya juga berterima kasih karena sudah membantu mengawasi dana desa ( DD) Kata Fadilah Abbas


Dirinya juga berharap terhadap para aktifis serta masyarakat desa setempat dapat terus mengawasi dana desa yang di kelola oleh kapala desa itu. tegas" Fadila Abbas 


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Degan Tegas Meminta Pihak Penegak Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) serta Lebih Khususnya  Penegak Hukum Wilayah Kresidenan Provinsi Maluku Utara Yakni, Kajati Malut, Polda Malut, Serta Kejaksaan Negri Labuha Segra Menangkap Oknum Kepala Desa Nusababullah Karena di duga Kuat telah malakukan kejahatan  Pelanggaran Hukum Yang merugikan keuagan negara Ratusan juta rupiah hinggah Miliaran rupiah. tegas" La Omy (Tommy).


(Redaksi)