Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 18 Juni 2021, 5:58:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-18T10:58:22Z
NEWSRegional

Dugaan Korupsi DD/ ADD, Ketua LPKN IT Dengan Tegas Minta Penegak Hukum Kajati Malut dan KPK Segera Tangkap Kades Nusababullah

Advertisement


Maluku Utara,MATALENSANEWS.com- Ketua LPKN Indonesia Wilayah timur La Omy (Tommy) dengan Tegas Meminta Penegak Hukum di Wilayah Kresidenan Provinsi Malut Khususnya Kajati Malut dan KPK RI Segera Tangkap Kades Nusababullah Yang Telah di Duga Kuat Korupsi Dana Desa (DD) lebih Satu Miliar itu.


Karena Ketua LPKN IT menilai bahwa Staf Ahli Bupati (Halsel) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara telah lambat menangani suatu masalah atau pengaduan masyarakat berdasarkan dengan adanya kasus yang telah di Duga Kuat Kapala Desa Nusababullah, Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.


Padahal terkait kasus dugaan Korupsi Dana Desa Dan ( DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Miliaran Rupiah telah Resmi di Serahkan Langsung Pelapor yakni salah satu Aktifis "Amran" Yang Akrap di sapa/RAN selaku ketua Ikatan pelajar mahasiswa Asal Desa Nusababullah Resmi di serahkan secara tertulis kepada Staf Ahli Bupati Halsel "Soadri Ingratubun dan kapala Inspektur (Halsel) "Fadila Abbas" pada hari senin 15/6/2021. Ungkap" La Omy melalui telpon seluler via SMS Washapp pada hari Jum'at 18 Juni 2021. Lanjutnya,


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara) La Omy  Menyampaikan bahwa berdasarkan laporannya. dengan tegas Meminta bupati Halsel, "Bapak Hi. Usman Sidik" agar kiranya kasus tersebut secepatnya mengambil langkah untuk melakukan pemecatan terhadap kapala desa Nusababullah "Udin Salama" itu.


Saya meminta Pihak Penegak hukum yakni Kepolisian Negara RI melalui Polda Maluku Utara, agar secepat mengambil langka untuk melakukan pemanggilan dan untuk penyilidikan terhadap oknum kepala desa Hasbullah karena di duga kuat telah melakukan korupsi Puluhan Juta Rupiah Hinggah Miliaran Rupiah dengan cara memperkaya diri sendiri. Tegas" La Omy 


"Ketua LPKN IT Juga Menyampaikan bahwa berdasarkan kasus tersebut salah satu aktivis desa hasbullah perwakilan mahasiswa "Amran" bersama masyarakat Desa Hasbullah yang telah di perkuat dengan ditanda tangani oleh ketua BPD Nusababullah Yakni, Nasir Abubakar dan ke 4 Orang Anggota BPD "Kardi Abu. Kahar Hamis. Ikram Rajak dan M. Taib Salim serta 1 orang Kader posyandu Wini Arfa sebagai bentuk peduli berdasarkan Amanat UU Korupsi Yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 Tetang Pemberantasan Korupsi, Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tetang Percepatan Penaganan Korupsi dan Percepatan Pembangunan Serta PP71 Tahun 2000 Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.Tegas" La Omy. lebih lanjut lagi,


Menurut Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara) La Omy La Tua Yang Akrab di Sapa Bung Tommy Maluku Utara Adanya Dugaan Kuat temuan penyalagunaan Dana Desa/ DD Anggaran berdasarkan pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pokok dengan uraian singkat yang nampak pada  kegiatan yang di duga kuat Fiktif hal tersebut telah terjadi pada tahun Anggaran 2017 silam.


Menurutnya, dimana telah terdapat 5 Aitem kegiatan fiktif yang telah merugikan negara ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah degan nilai Total sebesar : Rp 122. 060.409,00.- ( Seratus dua puluh dua juta, enam puluh ribu, empat ratus sembilan rupiah),  pada Tahun Anggaran 2018 juga terdapat 9 Aitem kegiatan fiktif total sebesar Rp 206.271.300,00.-( Dua ratus enam juta, dua ratus tujuh puluh satu ribu, tiga ratus rupiah).


"Kemudian pada Tahun Anggaran 2019 juga telah terdapat 10 Aintem kegiatan fiktif Total sebesar: Rp 254.005.975,00.- ( Dua ratus lima puluh empat juta, lima ribu, sembilan ratus tujuh lima rupiah), Tahun Anggaran 2020 juga terdapat 10 Aintem kegiatan fiktif total sebesar: Rp 508.128.426,00.-( Lima ratus delapan juta, seratus dua puluh delapan ribu, empat ratus dua puluh enam rupiah) Jumlah Total keseluruhan kerugian negara mencapai angka sebesar: Rp,1.093,466,110 (Satu Miliar. Sembilan Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu, Seratus Sepuluh Rupiah)." pungkasnya.


Hal tersebut Juga berdasarkan hasil komfirmasih degan  "Soadri Ingratubun salah satu staf Ahli Bupati Kabupaten Halmahera selatan Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa degan kasus tersebut agar secepat mungkin berkordinasi dengan Bupati (Halsel) Usman Sidik Untuk di tindak lanjuti kasus tersebut dan dirinya menyampaikan bahwa akan sesegra mungkin untuk mengkordinasikan hal tersebut dengan Bupati agar secepatnya kades di panggil dan di copot serta di laksanakan Audit 


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur bilang sesuai investigasi masyarakat dan BPD bersama salah satu Aktifis menyampaikan bahwa Inspektur inspekturat Halmahera selatan mengatakan bahwa dugaan kasus tersebut tidak masalah. katanya.


Padahal kasus tersebut Fadila Abbas selaku inspekturat mengatakan bahwa akan di tindaklanjuti pengaduan masyarakat yang di ajukan ke pihak hukum agar pelaku Oknum Kades Hasbullah di Proses Hukum, Kami dari Inspektorat akan tetap tindaklanjuti pengaduan tersebut dan melaksanakan Audit serta saya juga berterima kasih karena sudah membantu mengawasi dana desa ( DD) Kata Fadilah Abbas


Dirinya juga berharap terhadap para aktifis serta masyarakat desa setempat dapat terus mengawasi dana desa yang di kelola oleh kapala desa.tegas" Fadila Abbas 


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Degan Tegas Meminta Jajaran Penegak Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) serta Lebih Khususnya  Penegak Hukum Wilayah Kresidenan Provinsi Maluku Utara Yakni, Kajati Malut, Polda Malut, Serta Kejaksaan Negri Labuha Segra Menangkap Oknum Kepala Desa Karena telah di duga Kuat telah malakukan Pelanggaran Hukum Yang merugikan keuagan negara ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah. tegas" La Omy (Tommy).


(Redaksi)