Advertisement
Salatiga,MATALENSANEWS.com - Penambahan kasus Covid-19 secara signifikan di Kota Salatiga yang sebelumnya dalam status dari zona oranye menjadi zona merah, menyikapi hal tersebut Forkopimda Kota Salatiga bersama stakeholder terkait menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) Dalam Rangka Pemberlakuan Kontijensi Penanganan Covid-19 Di Wilayah Kota Salatiga yahg dilaksanakan di Pendopo Polres Salatiga, 17/06/2021.
Seelain Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Rahmad Hidayat, S.S. selaku tuan rumah, rakor tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Iskak Palit, SH MSi, Wakil Walikota Salatiga Muh Haris S.S MSi, Kepala OPD Kota Salatiga, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pejabat Utama Polres Salatiga serta Stakeholder terkait lebih kurang 100 orang.
Rakor tersebut menyikapi perubahan status Kota Salatiga dari oranye menjadi merah sehingga perlu langkah strategis dari Satgas Covid-19 Kota Salatiga dengan menerapkan sejumlah aturan untuk menekan penyebaran virus corona.
"Perlu langkah taktis dan cepat agar Covid-19 ini termasuk antisipasi adanya varian baru dari India agar tidak semakin meluas dan merajalela," jelas Muh Harris SS MSi.
Beberapa aturan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Salatiga diantaranya adalah hotel tidak boleh mengadakan acara pernikahan dan rapat, semua tempat pariwisata ditutup, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga diinstruksikan menambah tempat tidur dan ruang isolasi khusus Covid-19, kegiatan menerima atau studi banding ke daerah lain ditiadakan.
Selain itu kegiatan Pasar Pagi akan diatur jarak berjualan antar pedagang dan Pasar Tiban di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) akan tutup selama dua minggu, sedangkan untuk pasar tradisional, akan buka selama enam hari dan satu hari libur untuk penyemprotan disinfektan, kemudian untuk toko modern diizinkan operasional hingga pukul 21.00 WIB, jelas Muh Harris SS MSi.
Selanjutnya Kapolres Salatiga menegaskan akan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi dengan seluruh stakehokder terkait untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes, selain itu sosialisasi baik dengan mobil sosialisasi maupun Bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan sebagai testing, tracing dan tretment (3T) terus kita galakkan guna memantau terus aktifitas masyarakat, terang AKBP Rahmad Hidayat, S.S.
"Polri juga akan terus digerakkan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap area publik yang ditutup seperti Lapangan Pancasila, Taman Kota yang ada disejumlah titik di Kota Salatiga, maupun fasilitas umum lainnya serta memantau pusat aktifitas keramaian masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran prokes, jelas AKBP Rahmad Hidayat, S.S.
Dengan adanya Rakor Linsek ini diharapkan seluruh stakeholder terkait bersinergi, bergandeng tangan menyatukan langkah dalam rangka pencegahan penyebaran Cobid-19 di Kota Salatiga, tutup Dance Iskak Palit SH MSi.
(Humas Polres Salatiga/Redaksi)