Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 03 Juni 2021, 4:01:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-03T09:02:18Z
BERITA UMUMNEWS

Kajagung RI Lantik 30 Anggota Satgassus P3TPU

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Pada hari Rabu 02 Juni 2021, Jaksa Agung Repoblik Indonesia (RI) Yakni Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. Melantik 30 (tiga puluh) Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU).


Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dari dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan. 


Maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum.


"Yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks, selain itu Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara." ungkapnya.


Lanjut, Jaksa Agung RI menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum, oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara! Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel. 


Selain itu jangan transaksional sehingga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, saya pastikan saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara." ujarnya


Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyampaikan pelantikan Satgassus P3TPU merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan 2(dua) Orang, sehingga jumlah orang yang mendaftarkan 64(enam puluh empat) lulus, 15 (lima belas) tidak lulus dan 4 (empat) tidak hadir karena berhalangan.


Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme dan kredibilitas calon anggota satgassus P3TPU, dari 45 (empat puluh lima) peserta yang lulus diangkat 30 (tiga puluh) orang sesuai keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor : KEP-IV-362/C.4/04/2021 tanggal 23 april." tutupnya.


(Redaksi)