Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 04 Juni 2021, 11:43:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-04T16:43:40Z
LENSA KRIMINALNEWS

Kasus 5 kg, PNS BPBD Labuhan Batu Sekaligus Istri MAN BATAK, Terancam Hukuman Mati

Advertisement


Labuhan,MATALENSANEWS.com- Oknum PNS BPBD Kabupaten Labuhanbatu Lydia Agustika alias Lidia (36), dan rekan prianya Khairuddin Aman Siregar (47) terancam hukuman mati saat persidangan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/6/2021).


Lydia disebut-sebut istri ketiga dari gembong Narkoba Firman Pasaribu alias Man Batak yang saat ini masih ditangani dalam berkas terpisah. Lydia ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus jual-beli sabu seberat 5 kilogram.


Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, keduanya didakwa JPU Maria FR Tarigan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran sabu di daerah Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).


“Sesuai informasi saksi-saksi melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan para tersangka yaitu mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.


Dikatakan JPU, pada 9 Januari 2021 kedua petugas tersebut menghentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang, Labusel.

Petugas kemudian menangkap kedua terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa.


Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam, yang didalamnya ditemukan 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau, berisikan sabu seberat 5.000 gram. Lidia sendiri kabarnya merupakan istri dari Man Batak.


Dari hasil introgasi, kedua terdakwa mengakui jika barang haram tersebut milik Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, yang ketika itu berhasil melarikan diri.


“Selanjutnya pada 2 Februari 2021, setelah melakukan pencarian terhadap Man Batak, petugas berhasil menangkap Man Batak pada saat sedang sarapan di pinggir Jalan Perdagangan Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir lalu,” pungkas JPU Maria F Tarigan.


Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Sumber" Cybers88.


( Redaksi)