Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 25 Juni 2021, 1:17:00 AM WIB
Last Updated 2021-06-24T18:17:16Z
BERITA UMUMNEWS

Kejati Malut Telah Lakukan Penahanan 4 Orang Tersangka Perkara Tipikor Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com- Pada hari Kamis, 24 Juni 2021, Sekira Pukul 16:00 WIT,  Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah dilakukan Penahanan Tersangka Perkara Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi untuk SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019. Siaran Pers Nomor : PR -  10 /Kph.3/06/2021.


"Telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi untuk SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019, atas nama : IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja dan IR selaku Rekanan/Pelaksana Pekerjaan." tulis akun Penkum Kejati Malut.


Bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Sub Pasal  3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara, telah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.4.735.886.614,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat belas ribu rupiah).

 

Bahwa penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli 2021 di Rutan Kelas IIb Ternate.


Bahwa penahanan terhadap para tersangka dalam tahap Penyidikan, dengan alasan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP)  .


Proses penahanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan memperhatikan protokol kesehatan." Pungkasnya. 


Sumber" Kepala Seksi Penerangan Hukum Richard. S. S.H., M.H.


( Redaksi)