Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 05 Juni 2021, 2:36:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-05T07:36:19Z
BERITA PERISTIWANEWS

Ketua LPKN.IT Akan Berikan Apresiasi Kejari Taliabu Apabila Sudah Ada Penetapan TSK Terkait Sejumlah Kasus Korupsi di Negeri ini

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEW.com- Paska Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Telah melakukan Penggeladahan di Dinas Kesehatan, Unit Layanan Pengadaan ( ULP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu hingga disegel Pintu Gudang dan 2 Lemari Khusus Penyimpanan berkas penting di BPKAD itu.


Terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu - Tikong Senilai Rp1,98 Milyar setelah ada pengembalian. 


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Akan memberikan Apresiasi Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Apabila Sudah Ada Penetapan TSK Terkait Sejumlah Kasus Korupsi di Negeri yang kita cintai ini.


Sejumlah dugaan Kasus Korupsi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Menurut Aktivis kelahiran Pulau Taliabu Ketua LPKN Wilayah timur La Omy La Tua, Itu Adalah PR Besar untuk Kejaksaan Negri Taliabu Yang di Nahkodai Oleh (Kajari) Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto. 


"Hal itu juga sekaligus menguji kemampuan kepala kejaksaan negri Kabupaten Pulau Taliabu (Dr. Agustinus Herimulyanto) mampu atau tidak dalam melakukan penegakan hukum terkait sejumlah kasus korupsi. di mana kasus yang menumpuk di depan mata disinilah ujian besar bahwa kejaksaan negri taliabu mampu atau tidak di mata publik mengungkap sejumlah kasus di wilayah kresidenan kabupaten Pulau Taliabu ini." tuturnya


Ketua LPKN Indonesia Wilayah timur La Omy La Tua, menyampaikan bahwa dirinya akan memberi apresiasi Serta ungkapan terima kasih yang tak terhingga apabila Kejaksaan Negri Taliabu Provinsi Maluku Utara mampu mengupas tuntas sejumlah kasus korupsi di lingkup pemerintahan Kabipaten Pulau Taliabu hingga sampai ke penetapan tersangka bukan pada konteks pengebalian siluman namun tak menghilangkan proses hukumnya. Kata" La Omy La Tua.


( Tim/ Redaksi)