Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 12 Juni 2021, 8:40:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-12T13:40:58Z
BERITA PERISTIWANEWS

Ketua LPKN.IT Desak Kajari Taliabu & Tim Jaksa Penyidik Segera Tetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Indonesia Wilayah timur melalui Ketua La Omy La Tua, Desak Kapala Kejaksaan Negri maupun tim Jaksa Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Yang di nahkodai oleh Dr. Agustinus Herimulyanto, agar kiranya untuk melakukan Penetapan para Tersangka dugaan kuat Korupsi penyalagunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong itu, ini sesuai permintaan Aktivis Anti Korupsi dan publik. Ungkap" La Omy La Tua. Lanjutnya,


Apalagi kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskemas Sahu-Tikong itu, bukan lagi rahasia untuk umum sudah jelas nampak di mata publik bahwa kasus tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,98 Milyar, yang seharusnya penetapan tersangka sudah ada dari pihak kejaksaan negeri Pulau Taliabu. tegas" La Omy La Tua melalui telepon seluler pada hari ini sabtu 12 Juni 2021, 13.30.Wit.


Kemudian, menurut Akrab di sapa Bung Tommy Maluku Utara menyampaikan bahwa terkait dengan informasih yang di sampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa adanya pengebalian dana siluman ke Negara Tak Mempengaruhi proses hukum. 


Apalagi melemahkan proses hukum kasus dugaan korupsi yang ada di wilayah terotorial kejaksaan negri Taliabu dalam penegakan hukum, atau jangan - jangan ada oknum penegak hukum yang bermain main di kasus tersebut. sehingga penyelidikan yang di lakukan oleh kejaksaan negeri mandek  hingga sampai menghilangkan kasus ini. 


"Ketua LPKN IT mentampauakan Jagan Segaja megobar api jika tak mau terbakar karna kasus korupsi adalah perbuatan luar biasa yang merugikan rakyat serta mengancam kehidupan manusia.Tegas" La omy. Sambungnya,


Fakta tim jaksa penyidik kejaksaan telah di temukan pengembalian uang tanpa nama penerimanya ( Gaib) itu, Ini merupakan bukti kuat adanya penyelewengan anggaran dan termasuk kejahatan bersama yang dilakukan antara beberapa oknum dan pihak terkait yang semestinya tim jaksa penyidik atau Kajari Pulau Taliabu tak boleh lambat menangani kasus tersebut.


"Yang seharusnya sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini, Karena itu akan menjadi duri serta penilaian publik terhadap keseriusan kinerja pihak penegak hukum di lingkup Kejaksaan negri Pulau Taliabu dalam pununtasan menangani kasus-kasus dugaan Korupsi sebagai pelanggaran hukum yang ada di wilayah kresidenan kabupaten pulau taliabu. Ucap" Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur. Tambanya,


Paska Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Telah fakta di mata publik telah melakukan Penggeladahan di Dinas Kesehatan, Unit Layanan Pengadaan ( ULP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu hingga disegel Pintu Gudang dan 2 Lemari Khusus Penyimpanan berkas penting di BPKAD itu. Namun hinggah sampai saat ini aneh bin ajaib tanda dari kasus tersebut tak kunjung ada, apalagi menetapkan tersangka ada apa degan kinerja pihak kejaksaan negri Taliabu jagan sampai menjadi TK-TKI di Mata Publik terkait hal tersebut. 


Karena Dugaan Korupsi sudah sangat jelas jika Pembangunan Puskesmas Sahu - Tikong ada fakta bahwa telah merugikan keuangan negara yang cukup besar dengan total nilai anggaran  Rp1,98 Milyar.


Namun kondisi bagunannya seperti bangunan siluman yang layak menempati bangunan pukesmas Sahu-Tikong adalah gurita tak layak untuk manusia itulah fakta kok penegak hukum masih tanda tanya ada apa ini.?


"Sehingga dengan hal itu, Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua  desak pihak penegak hukum khususnya Pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu agar secepatnya menetapkan para pelaku perbuatan yang telah di duga kuat melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong itu. Yang telah melanggar ketentuan UU Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang pemberantasan korupsi, Inpres Nomor 5 Tahun 2024, PP 71 Tahun 2000 Peran serta dalam pemberantasan korupsi serta melanggar UU gratifikasi dan telah merugikan masyarakat serta merugikan keuangan negara. Tutup" Ketua LPKN IT La Omy La Tua. ****


( Tiem/Redaksi)