Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Minggu, 20 Juni 2021, 7:55:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-20T13:00:39Z
BERITA UMUMNEWS

Ketua LPKN.IT Desak KPK Agar Segra Lidik dan Periksa Para Oknum Kontraktor Diduga Tipikor Beberapa Rumah Ibadah Di Pulau Taliabu

Advertisement


Taliabu, Malut,MATALENSANEWS.com- Dugaan Korupsi dana Hibah pada Bagian Perekomonomian dan Kesejatraan Rakyat Setda , Kabupaten PulauTaliabu Senilai Rp3.500.000.000,00.- ( Tiga miliar lima ratus juta rupiah).


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara) La Omy La Tua Desak Lembaga Komisi Pemberantaran Korupsi ( KPK) Repoblik Indonesia Percepatan penyelidikan serta menetapkan para oknum - Oknum Kontraktor TPK yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) beberapa Rehabilitasi Pembangunan Masjid.Serta beberapa Pembangunan Gereja pada bagian Kesra di Kabupaten  Pulau Taliabu ( Pultab) Provinsi Maluku Utara.  


"Di anggarkan dengan total Anggaran Dana hibah senilai Rp 5.000.000.000,00- ( Lima miliar) pada tahun 2018 lalu. Ungkap" La Omy La Tua


Dimana Melalui Badan Pemeriksaan Keuangan Republik indonesia ( BPK RI) Melalui Perwakilan BPK Malut telah  Menemukan adanya potensi kerugian negara pada Bagian Perekomonomian dan Kesejatraan Rakyat Setda , Kabupaten PulauTaliabu ,Provinsi Maluku Utara Terhadap Mantan Kabag  Kesra Taliabu Yang Saat itu dia  menjabat oleh "Mansu Mudo. 


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua secara tegas menyampaikan hal tersebut telah  menyebabkan Kerugian Negara Relisasi Belanja Hibah Tahun 2018 lalu. yang telah merugikan keuangan negara/  masyarakat Pulau Taliabu Ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah, terkait dengan Dana  Hibah

SP2D juga telah di temukan adanya Permasalahan

Laporan

Pertanggung-

Jawaban, Hibah Kepada Anggota Masyarakat dengan Total Anggaran kurang labih Sebesar Rp. 5 Milyaran. Tegas" La Omy


Ketua LPKN IT menyebutkan bahwa  kasus tesebut di bagi atas beberapa Rehabilitasi Pembangunan Masjid

dan beberapa Pembangunan Gereja di Wilayah Kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab) Provinsi Maluku Utara yang mana kasus Relisasi Dana Hibah Tahun 2018 lalu diduga kuat telah dilakukan oleh Oknum Kontraktor 


Adapun pembagunan rumah ibadah yang kami maksud antara lain," 


(1). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Masjid,atas Pembangunan Masjid Nurul Yaqin Desa Onemay, sesuai NPHD

Nomor: 450.2/01/PT/I1I/2018 dan 04'PAN-PEL/III/2018, tanggal 06 Maret

2018,

450.2A31/PT/III/2018 dan

04/PAN-PEMII/2018

0336/SP2D-

LS/4.01.15/PT/llt/

2018

09 Maret 2018 dengan Total Nilai dicairkan  Rp. 750.000.000.00

 

(2). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Haq Desa Salati .sesuai NPHD

Nomor 450.2/07/PT/]ll/20l8 dan O8/PAN-PE1JIII/2O10, tanggal 06 Maret 2018,

450.2/07/PT/lII/2018 dan

08/PAN PE1JIII/2018,

0337/SP2D-

LS/4.01-15/PT/III/

2018,

09-Mar-2018 denganTotal Nilai dicairkan Rp.500.000.000,00 


(3). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Huda Desa Jorjoga .sesuai NPHD

Nomor: 450.2/PT/2018 dan 03rPAN-OJ/lll/2018. tanggal 06 Maret 2018

4S0.2/PT/2018 dan

03/PAN-DJ/III/2018

0340/SP2D-

LS/4.01.15/PT/III/

2018,

tnggl 09-Mar-18, dengan Total Nilai dicairkan  Rp. 775.000.000,00 


(4). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Masjid.atas Pembangunan Masjid Al-Munawarah Desa Buambono.sesuai

NPHD Nomor 450.2/09/PT/III/2018 dan 08/PAN-PEL/III/2018 Tanggal 06

Maret 2018,

450.2/09/PT/III/2018 dan

08rPAN-PEUIII/2018,

0341/SP2D-

LS/4.01.15/PT/III/

2018,

09-Mar-18 dengan

Total Nilai dicairkan Rp. 275.000.000,00 


(5). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Mesjid Ar-Rahman Desa Talo, Sesuai NPHD Nomor 450.2/06/PT//2018, dan

Nomor 04;PAN-PEUIII/2018 Tanggal 6 Maret 2018,

450.2/06/PT//2018, dan

Nomor 04/PAN-

PEtJlll/2018,

0343/SP2D-

LS/4/10/15/PT/III/

2018

09-Mar-18, dengan Total Nilai di cairkan Rp.950.000.000,00.


(6). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Mesjid Nurul Iqsan Desa Beringin Jaya, Sesuai NPHD Nomor

450.2/08/PT/III/2018, dan Nomor 04/PAN-PE17III/2018 Tanggal 6 Maret 2018,

450.2/08/PT/III/2018, dan

Nomor 04/PAN-

PEI-/III/2018

0360/SP2D-

LS/4.01.15/PT/III/

2018

13-Maret 2018 denganTotal Nilai di cairkan  Rp 250.000.000,00.


Kemudian Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Gereja diantaranya;


(7). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan

Gereja atas Pembangunan Gereja Santo Alfonsius Desa Balohang, sesuai

NPHD Nomor 450.2/05/PT/2018 Dan 08/PAN-PELyill/2018 08/PAN-

PEL/lll/2018 Tanggal 6 Maret 2018

450.2/06/PT/2018 0an

08/PAN-PEtJIII /2018, 08/PAN-PEIJIII/2018

0338/SP2D-

LS/4.01.16/PT/1II/

2018

09-Mar-18 dengan Total Nilai yang di cairkan Rp. 150.000.000,00 


(8). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pemtiangunan

Gereja atas Pembangunan Gereja Bethel Indonesia Desa Jorjoga,sesuai

NPHD Nomor 450.2/03/PT/2018 Dan OS/GBI-DJ/lll/2018, Tanggal 6 Maret 2018,

450.2/03/PT/2018 Dan

05/GBI-DJ/III/2018, 0339/SP2D;LS/4.

01.15/PT/III/2018

,tanggal 09-Mar-18 dengan Total Nilai dicairkan Rp. 150.000.000,00. 


"Jadi jumlah total kerugian negara senilai Rp 3.500.000.000,00.- ( Tiga miliar lima ratus juta rupiah). pungkas" Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua Yang Akrab di Sapa Bung Tommy Maluku Utara melalui telpon seluler via SMS Washapp pada media ini, Minggu 20/6/2021, malam tadi.


Kasus tersebut diatas sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019

Tanggal : 22 Mei 2019



Kepada Media ini, Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua  Degan Tegas Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Reublik Indonesia (KPK - RI) Segra melakukan Pemeriksaan serta menetapkan sebagai tersengka terhadap Oknum-oknum yang telah melakukan tindak pidana korupsi ( TPK) pada bagian Kesra Kabupaten Pulau Taliabu." ahirnya.


   ( Redaksi)