Advertisement
Taliabu, Malut,MATALENSANEWS.com- Dugaan Korupsi dana Hibah pada Bagian Perekomonomian dan Kesejatraan Rakyat Setda , Kabupaten PulauTaliabu Senilai Rp3.500.000.000,00.- ( Tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara) La Omy La Tua Desak Lembaga Komisi Pemberantaran Korupsi ( KPK) Repoblik Indonesia Percepatan penyelidikan serta menetapkan para oknum - Oknum Kontraktor TPK yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) beberapa Rehabilitasi Pembangunan Masjid.Serta beberapa Pembangunan Gereja pada bagian Kesra di Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab) Provinsi Maluku Utara.
"Di anggarkan dengan total Anggaran Dana hibah senilai Rp 5.000.000.000,00- ( Lima miliar) pada tahun 2018 lalu. Ungkap" La Omy La Tua
Dimana Melalui Badan Pemeriksaan Keuangan Republik indonesia ( BPK RI) Melalui Perwakilan BPK Malut telah Menemukan adanya potensi kerugian negara pada Bagian Perekomonomian dan Kesejatraan Rakyat Setda , Kabupaten PulauTaliabu ,Provinsi Maluku Utara Terhadap Mantan Kabag Kesra Taliabu Yang Saat itu dia menjabat oleh "Mansu Mudo.
Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua secara tegas menyampaikan hal tersebut telah menyebabkan Kerugian Negara Relisasi Belanja Hibah Tahun 2018 lalu. yang telah merugikan keuangan negara/ masyarakat Pulau Taliabu Ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah, terkait dengan Dana Hibah
SP2D juga telah di temukan adanya Permasalahan
Laporan
Pertanggung-
Jawaban, Hibah Kepada Anggota Masyarakat dengan Total Anggaran kurang labih Sebesar Rp. 5 Milyaran. Tegas" La Omy
Ketua LPKN IT menyebutkan bahwa kasus tesebut di bagi atas beberapa Rehabilitasi Pembangunan Masjid
dan beberapa Pembangunan Gereja di Wilayah Kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab) Provinsi Maluku Utara yang mana kasus Relisasi Dana Hibah Tahun 2018 lalu diduga kuat telah dilakukan oleh Oknum Kontraktor
Adapun pembagunan rumah ibadah yang kami maksud antara lain,"
(1). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Masjid,atas Pembangunan Masjid Nurul Yaqin Desa Onemay, sesuai NPHD
Nomor: 450.2/01/PT/I1I/2018 dan 04'PAN-PEL/III/2018, tanggal 06 Maret
2018,
450.2A31/PT/III/2018 dan
04/PAN-PEMII/2018
0336/SP2D-
LS/4.01.15/PT/llt/
2018
09 Maret 2018 dengan Total Nilai dicairkan Rp. 750.000.000.00
(2). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Haq Desa Salati .sesuai NPHD
Nomor 450.2/07/PT/]ll/20l8 dan O8/PAN-PE1JIII/2O10, tanggal 06 Maret 2018,
450.2/07/PT/lII/2018 dan
08/PAN PE1JIII/2018,
0337/SP2D-
LS/4.01-15/PT/III/
2018,
09-Mar-2018 denganTotal Nilai dicairkan Rp.500.000.000,00
(3). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Masjid.atas Pembangunan Masjid Nurul Huda Desa Jorjoga .sesuai NPHD
Nomor: 450.2/PT/2018 dan 03rPAN-OJ/lll/2018. tanggal 06 Maret 2018
4S0.2/PT/2018 dan
03/PAN-DJ/III/2018
0340/SP2D-
LS/4.01.15/PT/III/
2018,
tnggl 09-Mar-18, dengan Total Nilai dicairkan Rp. 775.000.000,00
(4). Pembayaran Belanja Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Masjid.atas Pembangunan Masjid Al-Munawarah Desa Buambono.sesuai
NPHD Nomor 450.2/09/PT/III/2018 dan 08/PAN-PEL/III/2018 Tanggal 06
Maret 2018,
450.2/09/PT/III/2018 dan
08rPAN-PEUIII/2018,
0341/SP2D-
LS/4.01.15/PT/III/
2018,
09-Mar-18 dengan
Total Nilai dicairkan Rp. 275.000.000,00
(5). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Mesjid Ar-Rahman Desa Talo, Sesuai NPHD Nomor 450.2/06/PT//2018, dan
Nomor 04;PAN-PEUIII/2018 Tanggal 6 Maret 2018,
450.2/06/PT//2018, dan
Nomor 04/PAN-
PEtJlll/2018,
0343/SP2D-
LS/4/10/15/PT/III/
2018
09-Mar-18, dengan Total Nilai di cairkan Rp.950.000.000,00.
(6). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Mesjid Nurul Iqsan Desa Beringin Jaya, Sesuai NPHD Nomor
450.2/08/PT/III/2018, dan Nomor 04/PAN-PE17III/2018 Tanggal 6 Maret 2018,
450.2/08/PT/III/2018, dan
Nomor 04/PAN-
PEI-/III/2018
0360/SP2D-
LS/4.01.15/PT/III/
2018
13-Maret 2018 denganTotal Nilai di cairkan Rp 250.000.000,00.
Kemudian Hibah kepada Anggota Masyarakat Pembangunan Gereja diantaranya;
(7). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pembangunan
Gereja atas Pembangunan Gereja Santo Alfonsius Desa Balohang, sesuai
NPHD Nomor 450.2/05/PT/2018 Dan 08/PAN-PELyill/2018 08/PAN-
PEL/lll/2018 Tanggal 6 Maret 2018
450.2/06/PT/2018 0an
08/PAN-PEtJIII /2018, 08/PAN-PEIJIII/2018
0338/SP2D-
LS/4.01.16/PT/1II/
2018
09-Mar-18 dengan Total Nilai yang di cairkan Rp. 150.000.000,00
(8). Pembayaran Belanja Hibah Kepada Anggota Masyarakat Pemtiangunan
Gereja atas Pembangunan Gereja Bethel Indonesia Desa Jorjoga,sesuai
NPHD Nomor 450.2/03/PT/2018 Dan OS/GBI-DJ/lll/2018, Tanggal 6 Maret 2018,
450.2/03/PT/2018 Dan
05/GBI-DJ/III/2018, 0339/SP2D;LS/4.
01.15/PT/III/2018
,tanggal 09-Mar-18 dengan Total Nilai dicairkan Rp. 150.000.000,00.
"Jadi jumlah total kerugian negara senilai Rp 3.500.000.000,00.- ( Tiga miliar lima ratus juta rupiah). pungkas" Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua Yang Akrab di Sapa Bung Tommy Maluku Utara melalui telpon seluler via SMS Washapp pada media ini, Minggu 20/6/2021, malam tadi.
Kasus tersebut diatas sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019
Tanggal : 22 Mei 2019
Kepada Media ini, Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua Degan Tegas Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Reublik Indonesia (KPK - RI) Segra melakukan Pemeriksaan serta menetapkan sebagai tersengka terhadap Oknum-oknum yang telah melakukan tindak pidana korupsi ( TPK) pada bagian Kesra Kabupaten Pulau Taliabu." ahirnya.
( Redaksi)