Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Lembaga Anti Korupsi LPKN Wilayah Indinesia Timur Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Wilayah Indonesia Timur (LPKN IT) dengan tegas minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), untuk Investigasi Serta Lidik kasus dugaan Korupsi Yang Telah Melakukan Gratifikasi Terhadap, aset tetap tanah yang belum sertifikasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada tahun anggaran 2017 lalu. Ungkap" La Omy melalui telpon seluler via SMS Washapp pada hari Jum'at 18 Juni 2021. Lanjutnya,
Menurut Ketua LPKN Wilayah Indonesia Timur (Lembaga Pemerhati Keuagan Negara IT), Kasus Korupsi aset tanah tersebut telah di Anggarkan melalui APBD Halsel tahun 2017 lalu.
"Namun hingga saat ini, seritifikat yang di anggarkan tersebut tak kunjung ada di sinyalir anggaran tersebut telah di kebiri oleh para oknum pelaku di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Tegas" La Omy
Berdasarkan Hasil Investigasi terkait dengan laporan hasil pemeriksaan terhadap LKPD Halsel tahun anggaran 2017.
BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara telah menemukan banyak keganjalan terhadap status aset tetap tanah hal tersebut sangat jelas ada potensi korupsi yang ternyata belum di sertifikasi sebanyak 1.227 bidang, dengan total sebesar Rp.164.587.193.861,49.- ( Seratus enam puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah ). Padahal anggaranya di duga kuat sudah trealisasi sejak tahun 2017 silam. Pinta" La Omy. Sambungnya,
Kemudian lebih parahnya lagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan hingga sampai saat ini Belum Melakukan Hukum Atas Aset Tanah Yang Secara Memadai, Pengelola barang , Pengguna barang / atau Kuasa barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasanya.
Inilah fakta yang kami temukan di lapangan di perkuat degan keterangan beberapa kalangan masyarakat di Wilayah Kresidenan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Adapun Salah satu bentuk pengamanan BMD Maksud kami Yakni, pengamanan hukum. Pengamanan hukum dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki Sertifikat dan Tanah yang sudah memiliki sertifikat. Namun belum atas nama Pemda Halsel.
"Sebagaimana di ungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda Tahun 2017 Lalu dengan LHP No 22.B / XIX . TER/ 5/ 2018 Tanggal 22 Mei 2018 bahwa Aset Tetap yang telah di Sertifikasi Sebanyak 26 bidang Tanah dengan Nilai Total Rp 8.126.419.120,00. Pemeriksaan Atas KIB A menunjukkan Aset Tetap Tanah yang Telah di Sertifikasi Per 31 Desember 2018 Sebanyak 27 bidang Tanah dengan Nilai Total Rp 12.626.419.115,00 degan hal tersebut menurut kami ini adalah di duga kuat sangat berpotensi merugikan keuagan negara yang telah menggar UU Nomor 20 Tahun 2001 Tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/ Gratifikasi. Kata" La Omy. Tambahnya,
Menurut Ketua LPKN IT La Omy Menyampaikan bahwa jika dibandingkan dengan Nilai Aset Tetap Tanah yang disajikan dalam Laporan Keuangan TA 2018. Maka terdapat Aset Tetap Tanah yang belum di Sertifikasi Sebanyak 1.227 bidang Tanah dengan Total Nilai Rp 164.587.193.861,49 (Rp 187.213.612.976,49 - Rp 22. 626.419.115, 00).
Maka dengan Rincian Atas Aset Tanah yang telah disertifikasi dan yang belum diSertifikasi terlampir dalam Lanpiran 4a dan 4b. Hal tersebut telah menemukan berbagai keganjalan terkait pengadaan aset tanah di Daerah Halsel itu.
Kondisi Tersebut juga terlihat dapat Menunjukkan bahwa Pemda Halsel belum Melakukan pengamanan Hukum Atas Aset Tanah Secara Memadai." Maka dengan hal tersebut Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur dengan Tegas Meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Repubpik Indonesia (KPK RI) Untuk Memerintahkan Tiam Penyidik di Tubuh KPK RI agar kiranya secepatnya menurunkan Tiem untuk melakukan Investigasi Serta Lidik Dugaan kasus korupsi Aset Tetap di Wilayah Kresidenan Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara yang belum memiliki sertifikasi nya.
Ketua LPKN IT La Omy juga Menambahkan bahwa kasus tersebut sangat jelas berpotensi merugikan Negara/ Daerah Ratusan Juta Rupiah Hinggah Miliaran Rupiah hal ini terbukti adanya temuan berdasarkan hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Halmahera Selatan , LHP No: 18.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggl 22 Mei 2019. tegas" La Omy
( Redaksi)