Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 14 Juni 2021, 11:34:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-14T16:35:43Z
NEWSRegional

Miris, Salah Satu Oknum Perangkat Desa Kajen Di Duga Mengakangi Permendes

Advertisement


PATI,MATALENSANEWS.com – Realisasi  pencairan bantuan sosial program keluarga harapan yang digelontorkan dari kementrian untuk warga miskin didesa kajen diduga ada indikasi sarat permainan dari salah satu oknum perangkat desa Kajen kecamatan Margoyoso kabupaten pati,

10/Juni/2021


Pasalnya,dengan adanya data penerima dimana dalam data tersebut ada oknom perangkat desa Kajen yang akrap di panggil moden soleh yang di duga mendapatkan bantuan tersebut.


Jelas dalam peraturan menteri desa (permendes) No 6 tahun 2020 tentang tujuh kriteria yang tidak berhak menerima bantuan 


Tujuh kriteria di antaranya ialah, PNS pegawai BUMN / BUMD,pegawai kontrak pemerintah,pegawai kontrak swasta,TNI/POLRI,kepala desa dan perangkat desa serta mereka yang menerima bantuan dari pemerintah / kabupaten / provensi / pusat (PKH,BPNT,KIS,KIP dan lain lain).


ironis,apa yang terjadi didesa Kajen diduga ada indikasi unsur kesengajaan dari salah satu oknum perangkat desa kajen yang akrab dipanggil moden soleh salah satu oknum perangkat desa yang mendapatkan bantuan  tersebut.


disisi lain cipto selaku korda Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas ketahanan nasional (LTKPSKAN) angkat bicara saat dimintai tanggapan,nya oleh awaakk media terkait salah satu Oknum Prangkat Desa kajen sebagai penikmat Batuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.


Cipto mengatakan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang implementasinya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non tunai merupakan regulasi eksekutor sebagai dari turunan aturan sistem pengelolaan keuangan baik keuangan negara maupun keuangan daerah dengan asasnya yang begitu lengkap, sehingga regulasi ini pun sama akan bicara efektif, ekonomis, efisien, kepatutan dan lain sebagainya.


“Di dalam undang-undang itu pada Pasal 42 menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.” Kata cipto, kamis (10/06/2021)


Lebih lanjut cipto menjelaskan Berbagai Bantuan jenis apapun bentuknya dari pemerintah baik Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya harus berdasarkan aturan dan tidak tumpang tindih atau double sebaran saat implementasi dilapangan.

Antisipasi agar tidak tumpang tindih ada landasan filosofisnya yakni agar bantuan dari pemerintah dapat dinikmati oleh banyak orang yang sesuai dengan kualifikasinya yakni masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.


“Selain itu, jika ada data seseorang yang tadinya masuk dalam penerima, tetapi beberapa tahun mendatang kondisi ekonominya membaik atau bahkan menjadi pengurus perangkat desa yang telah digaji atau terima tunjangan dari dana pemerintah sektor yang lainnya setiap bulannya maka harus dilakukan verifikasi ulang dan mengundurkan diri jika ada namanya dalam data base penerima” jelasnya


Hal ini untuk menghindari temuan dugaan korupsi penyelenggara kegiatan, dengan dukungan data yang tidak diperbaiki. Idealnya data penerima itu berubah setiap tahunnya dan langkah yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten pati  sudah tepat untuk menyelamatkan uang negara dengan diberikan pada orang yang layak dan yang paling berhak atas bantuan itu.


Dalam hal pengelolaan keuangan yang taat asas tentunya ada dasar hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Selain itu di dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuanperaturan perundang-undangan” pungkas cipto


BD/VS ,/team