Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 14 Juni 2021, 6:41:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-14T11:41:33Z
BERITA UMUMNEWS

Oknum Pemdes Liaro Diduga Kuat Salahgunakan BLT-DD Covid-19, Ketua LPKN IT Desak Bupati Halsel Cobot dari Jabatannya Dan Tim Jaksa Kejari Agar Periksa Kades itu

Advertisement


Maluku Utara,MATALENSANEWS.com - Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua Yang Akrap di Sapa Bung Tommy Maluku Utara dengan tegas meminta Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Bupati) segra copot Kepala Desa Serta  Oknum Pemdes Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Yang telah menyalagunakan jabatannya serta melakukan perbuatan melawan hukum gratifikasi dengan Cara Memperkaya diri sendiri yang juga menggelapkan Anggaran Bantuan Lansung tunai dana Desa ( BLT-DD) Puluhan juta hinggah ratusan juta rupiah. Ungkap" La Omy La Tua, melaui telpon seluler via SMS Washapp pada Senin 14 Juni 2021, sore tadi. 


Dugaan Kasus Tersebut Menurut Ketua LPKN IT berdasarkan hasil laporan Sejumlah warga masyarakat desa Liaro, Kecamatan bacan timur selatan, Kabupaten halmahera selatan, Provinsi Maluku Utara. 


Warga Masyarakat setempat mengakui telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) dan desa covid 19 senilai Rp 350 ribu dan Rp 450 ribu.


"Namun sayang bantuan tersebut telah di potong oleh oknum pemdes Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur (NM) entah apa yang dimaksud oknum pelaku  itu serta dengan dasar apa untuk di lakukan pemotongan BLT-DD itu. Padahal dalam regulasi secara mekanisme tidak dibenarkan adanya pemotongan terhadap bantuan tersebut. Tegas" La Omy La Tua. Lanjutnya,


Menurut Ketua LPKN IT La Omy La Tua pemotongan (BLT) Dana Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Yang dilakukan oleh Oknum pemerintah desa Liaro (NM) akibat perbuatannya telah 

membuat resah sejumlah masyarakat setempat.


"Sehingga Ketua LPKN IT La Omy La Tua mendesak Bupati Halmahera Selatan (HI. Usman Sidik) segra mencopot kapala desa Liaro Yakni (NM) dari jabatannya dan meminta Inspektorat secepatnya Audit dana desa ( DD) tahun Anggaran 2017 sampai 2020 karena hal tersebut telah merugikan keuangan negara. harap" La Omy La Tua. Selain itu,


Dimana pemotongan BLT dana desa tersebut di sampaikan oleh Ketua LPKN IT Serta Masyarakat setempat Muhammad musa pada awak Media dikonfirmasi Melalui Via SMS  Whatssap pada hari Senin 14/6/2021. Sekira pukul 12.30 Wit.


berdasarkan laporan warga setempat Yakni muhammad, bahwa dirinya di berikan BLT-DD sebatas tahap 2 saja. tahap 3 dan tahap 1 tidak di berikan oleh pemerintah desa liaro dengan tanpa alasan kenapa diriya tak mendapatkan haknya pada tahap 3,


Berdasarkan laporan Warga Masyarakat Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Muhamad dirinya menerima bantuan BLT hanya pada tahap 2 senilai Rp,450.000 ribu dan tahap 3 senilai Rp,450.000 ribu jadi jumlah total Rp 900.000,00.- ( Sembilan ratus ribu rupiah) saja.


Muhammad menceritakan bahwa Setau saya masyarakat desa Liaro yang menerima BLT - DD, masing-masing di terima Rp 350.000,00 dan Rp 450.000,00. namun anehnya lagi di daftar penerima BLT-DD itu tercantum Rp 600.000,00 per kapala keluarga dan kami di minta kades tanda tanggan dulu hitam di atas putih baru di berikan uangnya, bahkan dirinya mendapat ancaman jika dirinya  tidak tanda tangan maka uang bantuan BLT/DD tidak dikasih. Kata" Muhammad.


Selain itu juga, salah seorang warga masyarakat Desa Liaro Sahmudin Musa, juga menyampaikan pada saat dikonfirmasi bahwa hampir semua warga yang menerima BLT dana desa Liaro itu berfariasi. Kalau dalam daftar nama penerima BLT-DD itu totalnya sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)per kapala keluarga ( KK) namun ajaib tak sesuai fakta sejumlah yang di canamkan oleh pemerintah.kesal" Samsudin


Warga Masyarakat Liaro Samsudin juga berharap agar Bupati (Halsel) segera mencopot Kades Liaro itu karena diduga telah menggelapkan Bantuan lansung tunai dana desa ( BLT-DD) dan kami mengharapkan agar Inspektorat segera audit dana desa Liaro." tegasnya. Terpisah,


Namun Ketua LPKN IT La Omy La Tua Sangat Menyayangkan Oknum Kades Liaro yakni (SN) saat di Komfirmasi terkait hal tersebut dirinya membantah tundigan terkait pemotongan Dana BLT/DD padahal sangat jelas bahwa telah terjadi pemotongan hak masyarakat, menurutnya pembagian BLT dana Desa Liaro sudah laksanakn sesuai mekanisme Alangkah lucunya Oknum Kades yang masih berdalil tentang hal itu.


Malah oknum Kades Desa Liaro berdalil bahwa Pembagian BLT dana desa sudah sesuai prosedur karena dikesepakati bersama masyarakat desa setempat dalam rapat, sehingga di anggap tidak ada masalah dan sudah selesai. kata" kades pada hari Senin 14/6/2021 


Maka dari itu, Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua Meminta KPK RI Serta Jajaran Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara segra mengaudit Oknum kepala Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Yang Telah di duga kuat melakukan Perbuatan gratifikasi yang telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tetang Percepatan Penaganan Korupsi dan Percepatan pembagunan serta PP 71 Tahun 2000 Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi Yang Mana Oknum Kades telah merugikan keuagan negara serta mengabaikan hak masyarakat serta melakukan perbuatan melawan hukum. tegasnya.


( Redaksi)