Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 04 Juni 2021, 12:52:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-04T05:52:10Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Menahan AT & BM Tersangka Korupsi Penyimpangan Proses Penggalihan IUP Batubara

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Terkait dengan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Pada hari ini Kamis 03 Juni 2021.


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang terkait dengan perkara tersebut. 


1 (satu) dari 2 (dua) orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara ini yaitu "AT" selaku Direktur Operasional PT. ICR yang seyogyanya diperiksa kemarin Rabu 02 Juni 2021, hari ini dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 03 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan." ungkapnya


Lanjut, Bawa tersangka AT bersama dengan tersangka BM memaparkan data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham(PT.Antam, Tbk) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi, padahal sebenarnya IUP yang operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi,


Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax kantor PT. Tamarona Mas Internasional ( TMI) dan meminta pihak kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya.


Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis." pungkasnya.


( Redaksi)