Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 10 Juni 2021, 3:08:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-10T08:08:15Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung Telah Lakukan Pemeriksaan 3 Orang Status Sebagai Tersangka

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Pada Rabu 09 Juni 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang yang terkait dengan perkara tersebut.


Dari 3 (tiga)orang yang diperiksa diantaranya;


1. Saksi YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam, Tbk. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).


2. Saksi DT selaku Direktur Keuangan PT. Antam, Tbk tahun 2008 s/d 2016. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).


3. Tersangka MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. Tersangka diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).


Setelah selesai pemeriksaan, 1 (satu) dari 3 (tiga) orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara ini yaitu MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 09 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sumber" Kejaksaan RI.


( Redaksi)