Advertisement
Klaten,MATALENSANEWS.com - Kasus pencurian mobil Brio yang terjadi pada Kamis, 29/4/2021 di Perum Griya PNS Tegalejo, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten diungkap jajaran Sat Reskrim Polres klaten.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan SH. SIK saat konferensi pers di Mapolres Klaten Kamis (3/6/210), menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ini masing-masing berinisial J (47 tahun), D (32 tahun) dan T (42 tahun). J selaku otak pencurian merupakan warga Sleman, sedangkan D dan T yang bertindak sebagai eksekutor pencurian merupakan warga Jakarta Timur. Antara korban dan pelaku sebenarnya masih ada hubungan keluarga yakni sepupu. Korban sering meminta bantuan tersangka menyetir mobil Brionya.
“Motifnya sendiri merupakan dendam ataupun benci terhadap korban karena pelaku J pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban," katanya saat konferensi pers.
J yang sering diminta bantuan oleh korban untuk menyetir mobil Brionya timbul niat jahat setelah hubungan terlarangnya diputus oleh istri korban. Saat itu J ingin memberikan pelajaran dengan mengambil mobil korban dengan cara membuat kunci duplikat. Pada Rabu (28/4/21) tersangka mengetahui jika korban sedang berada di rumah sakit bersama dengan istrinya dan rumah dalam keadaan kosong. Saat itulah pelaku J menghubungi tersangka D dan T untuk membantu mengambil mobil korban yang berada di dalam garasi rumah dengan iming-iming imbalan sebesar 15 juta rupiah. Kunci duplikat yang telah disiapkan tersangka J kemudian diberikan kepada tersangka D dan T.
"Betul saudara J adalah salah satu pelaku ditemani atau bersama-sama dengan J dan T. Dimana modusnya pelaku menduplikat kunci mobil korban dan pada saat situasi tertentu dimana pada saat itu itu pelaku menyuruh D dan T untuk hadir dengan dibiayai sebesar 15 juta," ungkapnya.
Dengan kunci duplikat tersebut tersangka D dan T berhasil menghidupkan mobil dan mengeluarkan dari rumah korban. Selanjutnya di dekat rumah korban para tersangka mengganti plat mobil asli dengan plat yang telah dipersiapkan sebelumnya agar tidak dikenali. Mobil kemudian berhasil dibawa ke wilayah Jakarta hingga akhirnya bisa diamankan pihak Polres Klaten
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Vio Sari / Humas