Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 11 Juni 2021, 1:59:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-11T06:59:30Z
BERITA UMUMNEWS

Salah Satu Aktifis Ungkap Dan Desak Kejari Halsel Secepatnya Periksa Kades Kokotu Terkait Dugaan Korupsi DD & ADD TA 2016-2021

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Mantan kapala desa kokotu dan kapala desa kokotu kecamatan bacan barat kabupaten halmahera selatan (Halsel) di duga korupsi dana desa dan alokasi dana desa, masyarakat mendesak polres dan kejari halmahera selatan provinsi (Malut) memeriksa DDS dan ADD kokotu tahun Anggaran 2016 sampai 2021.


Masyarakat melalui salah satu aktifis yakni (JR) alias Jum mengatakan bahwa mantan kades kokotu yakni "Idris Ali" dan kades Aktif "susmi Idris" merupakan ayah dan anak kandung yang mengelola (DDS) dan (ADD) tidak sesuai APBDes. pada hari Jumat 11/6/2021.


Dana desa yang di kelola mantan kades dan kades aktif tidak sesuai APBDes perubahan tahun anggaran 2016 sampai 2020, karena sejumlah aitem kegiatan di lapangan kosong alias fiktif.


Jadi bila di rinci kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. Kata" Jum, beberapa waktu lalu.


Lanjut dia,  kalau ada pertemuan pembahasan dana desa, masyarakat yang paham tidak di libatkan, yang di libatkan warga yang tidak paham. Kalau LPJ atau APBDes waktu di pertanyakan di BPD, alasannya belum di serahkan oleh mantan kades dan kades aktif saat ini.


Kami juga berharap kepada pihak penegak hukum yakni Kepolisian Repoblik Indonesia Resort Polres Halmaherah Selatan dan Kejaksaan Negeri di Labuha Agar Secepatnya Lidik dan Periksa Kapala desa Kokotu karena diduga korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016 sampai 2021. Kata" Jum saat dikonfirmasi media


Akibat Mantan kades kokotu yakni idris Ali tidak berada di tempat saat awak media mau mengkonfirmasi di desa kokotu beberapa minggu lalu sehingga berita ini di tayangkan.


Selain itu, Kades Aktif yakni Susmi Idris,  mengatakan bahwa, pihak inspektorat (halsel) sudah Audit tahun Anggaran 2019 dan di temukan dokumen yang belum siap.


Jadi saya kan sudah di periksa Inspektorat halsel, ingatkan soal penertiban administrasi dan kelengkapan dokumnen dokumen lain nya yang belum siap. dokumen yang belum di masukan SK suruh di lengkapi saja dan bukti bukti pajak di tahun 2020. Kata" Susmi


Lanjut ia, Jangan tanya kaur yang tidak  pernah berkantor, Justru setiap saya pulang berkantor saya masih berikan toleransinya mereka selama ini, karena  saya masih berikan kesempatan, tapi setelah saya wisuda saya tidak melihat kaur jaur yang malas lagi. kata dia


Mengingat Hal ini telah jelas UU Nor 6 tahun 2014 tentang desa secara hukum bahwa pemberhentian kepala desa di atur dalam Pasal 26 ayat (4). dimaksud pada ayat (1) huruf ( f) Kades berkewajiban, melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;


Huruf (g). menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;


h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;


j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; dan

P. memberikan informasi kepada masyarakat Desa 


Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Huruf (C) Kades wajib, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran;

d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa.


Pasal 28

(1) Kades yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


4. IPPDES dan IPRP-APBDES disampaikan  Kades kepada Masyarakat. Apabila Kades tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana peraturan di atas, masyarakat bisa melakukan gugatan administrasi maupun hukum sesuai perundang-undangan baik kepada Kades, BPD, maupun Camat dan Bupati." tegas dalam undang undangnya.


(Tiem/Redaksi)