Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 18 Juni 2021, 4:23:00 PM WIB
Last Updated 2021-06-18T09:23:56Z
NEWSRegional

Warga Pertanyakan Pengerukan Bantaran Sungai Citatum di Desa Karangmekar

Advertisement


BEKASI,MATALENSANEWS.com-Harum sebagaimana nama program pemulihan sungai dari Pencemaran Citatum Harum. Atas fakta tersebut, pada 14 Maret 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.


Kali ini, wilayah Dansektor 20, kembali melakukan pengerukan sungai citarum di Kampung Kedung Kole, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.


Terkait hal tersebut, banyak warga Desa Karangmekar mempertanyakan galian citarum yang tanahnya keluar dari zona citarum.


"Saya dapat informasi dari warga tadi pagi, bahwa ada kegiatan di sungai citrum. Setelah saya kelokasi, memang benar ada kegiatan tersebut. Berhubung waktu bertepatan dengan Shalat Jumat, saya belum bisa menemui pihak dari pelaksana kegiatan,"ujar Dede Saepulloah selaku Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karangmekar.


Menurutnya, sebelum kegiatan dimulai pihak pelaksana harus bersosialisasi kepada masyarakat agar warga Desa Karangmekar mengetahui tujuan dan teknisnya program Presiden Republik Indonesia.


"Kami atas nama lembaga masyarakat, meminta kepada pihak terkait agar memberikan pemaparan secara edukasi maupun teknis kepada warga masyarakat Desa Karangmekar. Agar masyarakat mengerti, jangan sampai masyarakat menilai negatif terhadap Pemerintah Desa Maupun Lembaga Desa Karangmekar,"harapnya.


"Kami perwakilan masyarakat, yang pastinya kami tidak ingin ada hal-hal atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kemarin terjdinya jebol di wilayah pebayuran. Itu sangat jelas merugikan masyarakat dan dampaknya cukup luas, kerugian materi bahkan nyawa manusia,"jelasnya.



Menyikapi hal tersebut, Moch.Amin Humas Jaringan Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi (JAPMI) Angkat bicara.


"Dalam Peraturan Presiden sudah jelas Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Pada Pasal 2. Untuk melakukan percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum secara terpadu dibentuk Tim 

Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum,  yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim 

DAS Citarum. Pasal 3.

(1) Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan 

pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS 

Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan 

mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.


"Menurut analisa kami, tujuan Presiden itu baik dan kami mendukung itu untuk melakukan sedimentasi dasar atau bantaran sungai citarum agar mengantisipasi terjadinya banjir. Akan tetapi teknisnya harus disesuaikan, seperti penebalan tanggul dan yang lainnya, teknis tersebut memang harus dengan tim ahlinya, seperti konsultan dan pihak BBWS,"tutupnya.


Misru / Vio Sari