Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 25 Juli 2021, 9:04:00 PM WIB
Last Updated 2021-07-25T14:04:57Z
BERITA PERISTIWANEWS

"CP" Di duga Rampok Proyek Pengadaan, GPM Sport Kajari Baru Bersama Tim Jaksa Kejari Taliabu Minta Tuntaskan

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com - DPC, GPM Meminta Kajari yang baru bersama Tim penyidik Jaksa Kejaksaan Pulau Taliabu, Maluku Utara untuk secepatnya melayangkan surat panggilan terhadap Eks Kabag Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu atas dugaan korupsi dan mafia proyek pengadaan belanja batik tradisional tersebut. 


Segera bertindak, jangan jalan ditempat, jangan membiarkan sistem dinasti di daerah wilayah Taliabu yang sekarang ini hanya mementingkan kepentingan orang tertentu saja.


GPM juga meminta jangan sampai para penegak hukum terkontaminasi dengan sistem pemerintahan yang sekarang ini. Minta penegakan keadilan ditegakkan seadil-adilnya agar tercipta kepastian hukum. dan juga manfaat hukum bagi kepentingan umumnya. Apabila Dugaan kasus ini dibiarkan Oleh Tim penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu. 


Maka, Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu  (DPC,GPM) bakal serentak melakukan demonstrasi besar besaran atau unjuk rasa di beberapa titik yakni Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu


GPM juga mensport Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu atas dugaan kejahatan mafia proyek sekaligus telah diduga kuat telah melakukan korupsi di sala satu SKPD pada Bagian umum dan Perlengkapan Kabupaten Pulau Taliabu. 


"Dugaan korupsi tersebut adalah kejahatan untuk memperkaya diri dan sekelompoknya. Jadi hari ini, Kami dari Ormas GPM meminta dengan hormat Tim penyidik Kejagung RI, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korusi ( KPK), tim penyidik Kajati Maluku Utara dan Tim jaksa penyidik kejaksaan negeri Pulau Taliabu agar secepatnya untuk melakukan pemanggilan salah satu Eks pejabat dilingkup Pemda Taliabu yakni berinsial "CPM" segera di periksa dan andilihnya." tegas Lisman ST selaku Ketua. Lanjut,


DPC, GPM juga menegaskan ke tim jaksa penyidik Kejari Pulau Taliabu jangan main main mata dan jangan diam pada dugaan Korupsi Belanja Pengadaan Pakaian Batik Tradisional Pada bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu, Senilai Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah). 


"Karena GPM berdasarkan hasil Temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Maluku utara atas Belanja modal pakaian Batik Tradisional ini, diduga kuat di belanjakan atau di adakan oleh Eks Kabag umum dan perlengkapan Setda Pulau Taliabu tidak sesuai spsifikasi tehnis alias Fiktif," ungkap Ketua DPC GPM Lisman, pada Media ini, hari Minggu 25/07/2021.


Akrab disapaa bung Deks ini, menyampaikan terkait hasil laporan BPK Malut atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu sesuai Laporan Hasil Keuangan dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018  Tanggal 21 Mei 2018. terdapat Kerugian Negara berkisar 2 miliar lebih.


Kami juga telah melakukan investigasi dilapangan bahwa, Pengadaan Belanja Batik Tradisional tersebut dikerjakan bukan kontraktor/ Rekanan.Tapi malah dikerjakan oleh Eks Kepala Bagian umum dan perlengkapan "CPM" selaku kontraktor.


Padahal ULP telah menetapkan  pemenang Lelang Pengadaan Belanja Pakaian Batik Tradisional oleh Perusahaan CV. APG. dan seharusnya perusahan tersebut harus melakukan proses pencairan hingga pekerjaan dan di adakan Pengadaan itu. 


Tapi aneh bin ajaib pengadaan Belanja Batik Tradisional itu, dikelolah penuh oleh Eks Kapala bagian Umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu. jelas " Bung Deks


Dari hasil investigasi DPC, GPM bahwa, Eks Kabag tersebut telah diduga kuat melakukan perampokan sejumlah proyek tender yang telah ditetapkan oleh panitia lelang. Khususnya pengadaan barang di bagian umum dan perlengkapan Setda Pulau Taliabu itu dari tahun 2015 hingga 2018. 


Salah satunya, Pengadaan Pakaian Batik Tradisional dilaksanakan oleh CV. APG berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/10/Kontrak UMUM-SETDA/2017 tanggal

20 November 2017 senilai Rp 2.107.160.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan

sesuai kontrak adalah selama 37 hari kalender sejak tanggal 20 November 2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017. Selanjutnya,


Eks Kabag umum selaku Pengguna Anggaran ( KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Sekaligus merangkap lagi sebagai Kontraktor Untuk melakukan Proses pencairan 100% hingga di laksanakan pekerjaan nya.


"Pengadaan Belanda batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran hingga 100% pada

TA 2017 lalu. sesuai SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November

2017. jumlah total yang dicairkan senilai Rp 2.107.160.000,00." Pungkas GPM Pulau Taliabu.


Selain itu, Berdasarkan hasil investigasi Media dilapangan bahwa, kami telah temukan atas pengadaan Belanja Pengadaan Batik Tradisional itu, dikuasai oleh CPM selaku Eks Kapala bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten pulau Taliabu. 


Praktek seperti ini adalah melanggar hukum dalam ketentuan pengadaan barang dan jassa atau melanggar dan lawan ketentuan peraturan Presiden RI (Pepres)." kata sumbernya.


Maka dari itu, DPC.GPM meminta Tim penyidik jaksa Kejati Maluku Utara dan Tim penyidik Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, Jagan menutup mata. Harus serius menangani atas dugaan Kasus Korupsi dan mafia sejumlah proyek pengadaaan dilingkup salah satu SKPD Pulau Taliabu.


"Kami juga berharap bahwa tim penyidik jaksa Kejari Pulau Taliabu ini betul betul ada. Jadi, Secepatnya agar melakukan tindakan hukumnya. Dan segera melayangkan surat panggilan terhadap Eks Kabag umum selaku PA merangkap PPK, PPHP serta ULP agar di periksa dan di adilihnya. karena dugaan kasus korupsi seperti ini adalah Sarang dugaan korupsi kejahatan bersama sama untuk memperkaya diri dan sekolompoknya." tegas GPM Pulau Taliabu


( Jek/Redaksi)